Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Program Z-Mart dan Z-Auto Baznas RI
    • DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Disetop
    • Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri
    • HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat
    • Gandeng BSI, Perumda PPJ Resmikan Outlet Sales BSI
    • Semarak HJB ke-544, Pasar Pakuan Jaya Hadirkan Bazar dan Layanan Publik
    • Semarak HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Murah
    • Semarak HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Murah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus RS Ummi
    Kesehatan

    Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus RS Ummi

    11 Januari 20211 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

    Tiga nama tersebut antara lain adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Kemudian menyusul menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas.

    Hal itu disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

    “Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas,” jelas Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

    Langkah yang diambil kepolisian, pasca ditetapkannya ketiga orang ini sebagai tersangka, maka akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

    “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Andi.

    Sekadar mengingatkan, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

    Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga melanggar pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan sangkaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

    RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

    21 Agustus 2025
    Kota Bogor

    Rencana Pembangunan 2025–2030 Akan Lebih Partisipatif dan Adaptif

    15 Mei 2025
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa

    15 November 2025
    Kesehatan

    Penuhi Kebutuhan, Tirta Pakuan Tingkatkan Kapasitas Produksi Air

    14 Desember 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.