BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim telah menerima tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dari panitia seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
“Saya tentu menghormati langkah-langkah yang diambil oleh tim asesmen, termasuk juga apa yang kemudian dilaksanakan oleh tim yang diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Rabu (11/6/2025).
Dedie Rachim menambahkan, dari tiga nama yang masuk akan dijadikan pertimbangan untuk kemudian nanti diputuskan.
Sesuai tahapan proses seleksi, Dedie Rachim dijadwalkan akan lebih dulu melakukan interview atau wawancara terlebih dahulu kepada tiga nama yang ada.
“Hasilnya tentu beberapa hari setelah itu. Karena banyak hal, banyak pertimbangan, dan saya harus bertanya ke berbagai pihak. Kriteria tentang kompetensi, kredibilitas, dan lain-lain yang masih menjadi pertimbangan, sampai saya putuskan satu nama yang akan menjadi Sekda Kota Bogor,” ucapnya.
Tiga nama yang akan mengikuti wawancara, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Denny Mulyadi; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sri Nowo Retno; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Eko Prabowo, yang berdasarkan kompilasi penilaian baik dari Provinsi Jawa Barat ataupun dari Kota Bogor.
Di lokasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan bahwa proses seleksi Sekda melalui Manajemen Talenta merupakan proses panjang pengembangan Sistem Merit di Kota Bogor.
Hal ini, lanjut Herry, bisa dilakukan karena sistem Merit Kota Bogor sudah mendapat predikat sangat baik.
“Para kandidat merupakan Calon Suksesi yang memiliki kompetensi dan kinerja tinggi sebagaimana data pada Manajemen Talenta,” ungkap Herry dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/6/2025).
Proses seleksi Sekda Kota Bogor ini juga sudah memenuhi standar, mulai dari asesmen metode kompleks yang mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial-kultural, sampai dengan proses penulisan makalah dan wawancara oleh Pansel.
“Komposisi Pansel yang diketuai oleh wakil wali kota juga sudah memenuhi persyaratan yang terdiri dari profesional/akademisi, Assesor Utama, maupun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga hasil dari proses ini sudah memenuhi asas Akuntabilitas, Transparansi, dan Keadilan,” ujarnya.