Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Update Pasar Tekum, Pemkot Bogor Tengah Lakukan Pemetaan Intensif
    Kota Bogor

    Soal Update Pasar Tekum, Pemkot Bogor Tengah Lakukan Pemetaan Intensif

    1 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang atau Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal.

    Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

    Diketahui tim pengambilalihan pengelolaan bergerak dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor.

    Alma Wiranta mengatakan, persoalan 14 tahun lalu yang sejatinya sudah mulai didapatkan jalan keluar oleh Pemkot Bogor pada tahun ini adalah buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah.

    “Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama antara PT. Galvindo Ampuh dengan Pemkot Bogor pada tahun 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan Negara, apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada tahun 2007 menyerahkan pengelolaan pasar ke Pemkot Bogor,” ungkap Alma kepada wartawan pada Kamis (1/7/2021).

    Alma melanjutkan, semua dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut, bahwa terbitnya HGB tahun 2004 dikarenakan Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT. Galvindo Ampuh.

    “Tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau ijin dari Pemerintah, dasarnya jelas, kewenangan dan tanggungjawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda No 7 tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini,” tuturnya.

    Alma melanjutkan, aspek lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bogor juga bahwa PT. Galvindo Ampuh tidak punya legalitas perijinan untuk mengelola Pasar.

    “Ya, silahkan mengeceknya, kualifikasi perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada ijin untuk mengelola Pasar di Kota Bogor,” tegas Alma.

    “Tudingan kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh terhadap Pemerintah yang sah, justru kami anggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor, karena selain jalur penyampaian yang tidak tepat, dipemberitaan juga mencemarkan nama baik pemerintah melalui medsos, yang intinya menimbulkan fitnah,” tambahnya.

    Alma menjelaskan, pertimbangan hukum dan legal audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT. Galvindo Ampuh akan segera ditempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB, dan sisi lainnya adalah laporan pidana.

    “Ini sebagai respon kami karena kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai lawyer. Untuk kuasa hukum yang baru PT. Galvindo Ampuh, saya sarankan agar lebih banyak mempelajari kronologi timbulnya perjanjian termasuk hak dan kewajiban para pihak dengan seksama sebelum menyampaikan di media sosial, agar tidak membuat kegaduhan dan salah kaprah yang menyesatkan,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Sempat Siaga 1, Warga Bantaran Kali Dihimbau Waspada Bencana

    22 September 2020
    Kesehatan

    Sosialisasikan Gemarikan, Endang Thohari Ingin Minat Masyarakat Konsumsi Ikan Tinggi

    26 Juli 2023
    Festival

    Perdana Ikuti Fornas VII, Breakdance Kota Bogor Optimis Raih Medali

    5 Juli 2023
    Kesehatan

    Lima Calon Direksi Tirta Pakuan Sepakat Tetap Solid

    24 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.