BOGOR – Terindikasi banyaknya aset negara negara di wilayah hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang lepas tanpa syarat tanpa disadari menjadi kerugian besar pemkot dan masyarakat Kota Bogor.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Rabu (31/3/2021).
Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Bogor untuk berusaha dan berupaya mengembalikan aset kota sebagaimana mestinya.
“Saya meminta kepada pemkot bogor untuk mengusut tuntas dan mengembalikan aset kota bogor pada tempat yang semestinya sebagai aset berharga milik pemkot,” tegasnya.
Ia menilai, banyaknya oknum mafia tanah yang merugikan dan menguap mengakibatkan hilangnya aset milik pemerintah.
“Seharusnya ada semangat yang sama untuk menjaga aset-aset berharga khususnya di kota bogor,” katanya.
Menurutnya, pemkot terlalu lengah untuk mengurus perihal tersebut. “Dimana aset kota bogor tidak diurus secara tuntas dan dilegalkan menjadi daftar aset pemkot, ini menjadi pertanyaan apa tugas dan kerja bagian aset kota selama ini?,” cetusnya.
“Banyak aset-aset bogor yang digugat dan kalah besar. Atau kata lainnya hanya sebagian kecil dimenangkan pemkot, ini menjadi perhatian serius dari kepala daerah dan mempertayakan keberaniannya menjaga aset pemkot sebagai aset rakyat,” tegas politisi yang akrab disapa Ceu Atty.
Ia menekankan, seharusnya kepala daerah seperti Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto bisa membuktikan melawan oknum mafia tanah. “Salah satu contoh pemkot tidakk punya keberanian untuk mencabut HGB (Hak Guna Bangunan) dari salah satu PT yang menguasai tanah di pasar induk TU Kemang, Tanah Sareal dimana dalam MoU-nya jelas tidak dipatuhi,” lantang dia.
“Ini menjadi kerugian atas PAD pemkot bogor dan ini saya mendapat info ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot dalam bentuk HPL dilepas tanpa syarat kepada salah satu PT di wilayah kelurahan menteng, Bogor Barat,” tambah Atty, mencontohkan.
Ia menambahkan, sangatlah tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa MoU. “Sementara masyarakat kota bgr dalam wilayah pemukiman miskin dan kumuh masjh banyak yang menyewa ke pemkot, jika dilepas menjadi tanah milik dengan proses waktu puluhan tahun, untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota fraksi PDI Perjuangan itu.
“Jika tanah pemkot diserahkan pada cukong yang punya pohon uang malah terindikasi gratis,” tambah dia.
Melihat fakta dilapangan, ia menilai pemkot bogor lebih pro kepada ‘cukong’ dan tuan tanah dibanding pro pada masyarakag miskin yang memiliki identitas atau domisili setempat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Dheri Wiriadirama. Ia mengungkapkan, dari 4.158 aset Pemkot Bogor berupa bidang tanah, jalan dan bidang selain jalan, rupanya baru 658 bidang tanah yang tersertifikasi sampai akhir 2020. ”Jadi yang belum tersertifikasi ada 3.500 bidang yang tersertifikasi,” katanya belum lama ini.
Masih banyaknya aset yang belum tersertifikasi, sambung dia, lantaran target sertifikasi aset belum banyak terealisasi dalam beberapa tahun belakangan. Memang dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dheri mengaku hal itu membantu pemkot dalam hal sertifikasi aset. Hanya saja ketika ditanya berapa target aset yang akan disertifikasi tahun ini, Dheri belum bisa menjawab. ”Iya dulu target pensertifikatan belum terlalu banyak. Sekarang kita banyak terbantu setelah ada program PTSL,” tuturnya.