BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Senin (13/12/2021) siang.
Komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan tersebut untuk memastikan berkenaan dengan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) dan retribusi KIR yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ke Dishub bagian daripada KIR ada sumber PAD dari retribusi, tetapi lain dari itu kami juga ingin memastikan bahwa penguna jasa di sini yang KIR mulai dari proses tahapan sampai selesai seperti apa, jangan sampai ada kendala,” kata Ketua Komisi II Rusli Prihatevy seusia kegiatan di Dishub Kota Bogor.
Dari hasil sidak, kata Rusli, pelayanan uji KIR situasinya berjalan dengan baik dan juga tertib, apalagi ditunjang peralatan uji yang memadai. Hanya saja lebih dioptimalkan dari sisi jam operasional pelayanan uji KIR.
“Tadi sudah kami lihat hanya saja situasi saat ini operasional mungkin ini tidak terlalu banyak, tapi saya kira waktu operasional bisa dioptimalkan, jadi bahasa jam 2 walaupun di sana tatanan ada paling tidak open saja,” ujarnya.
Berkenaan dengan retribusi uji KIR, pihaknya juga mencoba melakukan pengecekan seperti untuk kendaraan kecil sebesar Rp75.000. Dan pihaknya juga memastikan betul bahwa prosesnya tidak melalui tangan ke tangan.
Mengenai gedung pelayanan uji KIR, Rusli mengakui Dishub masih menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Ya memang dengan situasi gedung yang masih bagian dari aset Pemprov tentunya ini harus ada komunikasi tindak lanjut demi upaya pertama memaksimalkan kinerja dan keduanya pelayanan karena ini jantungnya transportasi. Kami akan coba tindakan lanjuti dan perdalam karena ini sangat penting,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dishub Kota Bogor Islahudin mengatakan kedatangan Komisi II untuk melihat mekanisme ataupun hasil dari pengujian KIR yang dilakukan Dishub. Dari hasil peninjauan anggota DPRD sendiri baik dari emisi termasuk efisiensi rem dan segalanya sudah mengetahui persis bagaimana kendaraan yang tidak mencapai atau melewati ambang batas tidak akan diluluskan ujinya.
“Lalu mereka mempertanyakan solusinya, solusinya kalau untuk kendaraan yang tidak lulus atau melewati ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah kami ujinya tidak kita luluskan tapi mereka persyaratkan untuk memperbaiki kekurangannya dan akan diujikan kembali,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk jangka waktu yang berikan berdasarkan tingkat ketidaklulusannya, jika hanya pada kabel bisa diberikan waktu dua hari kemudian diujikan kembali. Namun jika kondisinya lebih berat, semacam kebocoran sealbdan sebagainya musti diganti dan diberikan waktu lebih panjang maksimal sampai satu minggu. “Setelahnya diujikan lagi dan harus dinyatakan lulus dalam pengujian berikutnya,” kata Islahudin.
Dalam sidak tersebut juga tampak diikuti Wakil Ketua Komisi II Angga Alan Surawijaya beserta anggota Muaz HD, Mahpudi Ismail, Ade Askiah, Ujang Sugandi, Siti Maesaroh, Mulyadi, Ahmad Aswandi dan Safrudin Bima. Sebelumnya, Komisi II melakukan sidak ke Perumda Tirta Pakuan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur.