Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    • Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan
    • CFD Kota Bogor Kembali Dibuka, Jenal Mutaqin Tekankan Kenyamanan Warga dan Penataan UMKM
    • Wali Kota Bogor Imbau Warga Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik
    • DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026
    • Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026
    • Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM
    • Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Setelah Melalui Proses Panjang, DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW
    Kesehatan

    Setelah Melalui Proses Panjang, DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Perubahan RTRW

    15 Juli 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Setelah melalui proses panjang sejak tahun 2018 silam, akhirnya DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2023 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I Jenal Mutaqin, SH, Rabu 9 Juni 2021 lalu.

    Penetapan Raperda Perubahan RTRW menjadi Perda ini, menyusul rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor di tingkat Pemerintah pusat, Jawa Barat dan pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Bogor. Proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini relatif panjang karena dibahas sejak tahun 2018 silam, yakni sejak keanggotaan DPRD Kota Bogor periode lalu atau Masa Bhakti 2014 – 2019 sampai dengan keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2019 – 2024.

    Revisi RTRW Kota Bogor tersebut memiliki perubahan besar, hal itu terjadi pada perencanaan pembangunan light rail transit (LRT) di Kota Bogor serta adanya wacana pembangunan konsep Transit Oriented Development (TOD) di tiga wilayah di Kota Bogor.

    Pembangunan konsep TOD di Kota Bogor, terbagi menjadi tiga jenis yaitu tingkat kota, sub kota dan lokal, itu semua akan dipusatkan di Wilayah Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara dan wilayah Bubulak Kecamatan Bogor Barat.

    Pembangunan berorientasi TOD merupakan sebuah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi sehingga menciptakan sebuah kota yang efisien. Konsep Transit Oriented Development memiliki sebuah tujuan yaitu untuk memberikan sebuah alternatif dan pemecahan masalah bagi pertumbuhan metropolitan yang cenderung memiliki pola pengembangan yang berorientasi.

    Konsep Kawasan TOD mengintegrasikan jaringan transit secara regional dan melengkapi strategi pengembangan lingkungan yang telah ada di sekitar simpul transit. Kawasan TOD menggabungkan guna lahan residensial, perdagangan, jasa, perkantoran, ruang terbuka dan ruang publik, sehingga memudahkan masyarakat dan pengguna untuk melakukan perjalanan dengan berjalan kaki, sepeda, maupun moda transportasi umum.

    Oleh karena itu, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting artinya dalam proses pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, karena RTRW merupakan salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kota ini.

    Seperti diutarakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Hj.Sri Kusnaeni, STP. MEI. pada penyampaian laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Kota Bogor pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 9 Juni 2021 lalu, ia mengatakan bahwa secara substansi perubahan tidak mencapai 50 persen, namun secara sistematika penulisan terdapat perubahan 75 persen dari 108 pasal yang ada di Perda Nomo 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031.

    “Hal tersebut dikarenakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan baru dan secara Legal Drafting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

    Terkait Kawasan Pemerintahan, sambung Sri Kusnaeni, disepakati untuk tetap mencantumkan redaksi yang ada pada muatan Raperda Hasil Panitia Khusus yang telah diparipurnakan pada 28 Desember 2018 silam dengan penambahan luas wilayah. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, ungkap Sri Kusnaeni.

    Menurut, Sri, demikian panggilan singkat Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bahwa berkenaan dengan kebutuhan pengembangan pusat pemerintahan baru di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor sepakat dengan Pasal 53 Raperda hasil persetujuan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang menyebutkan jumlah luasan kawasan perkantoran.
    Isi Pasal 53 tersebut, tambah Sri Kusnaeni, adalah Kawasan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf C dengan sebaran luas lebih kurang 128 Ha ditetapkan sebagai berikut : Kantor Pemerintah Tingkat Nasional, Provinsi dan Kota menyebar diseluruh Kecamatan. Kantor atau Balai atau Lembaga Penelitian skala Nasional, Provinsi dan Kota menyebar di seluruh Kecamatan dan Kawasan perkantoran pemerintahan baru di Kecamatan Bogor Barat / wilayah pengembangan (WP) Pasima, Kecamatan Tanah Sareal / WP Utara dan Kecamatan Bogor Timur serta Selatan/ WP Daksina.

    Menurut Sri Kusnaeni, kebijakan mengenai luasan kawasan pertanian sebagaimana diatur pada Pasal 47 Perda ini, yaitu kawasan pertanian terdiri dari kawasan tanaman pangan dan kawasan peternakan yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Adapun kawasan tanaman pangan lebih kurang seluas 127 hektar tersebar di wilayah Kecamatan Bogor Barat yaitu di Kelurahan Balumbangjaya, Bubulak, Margajaya, Pasirjaya dan Kelurahan Sindangbarang. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Selatan terdapat di Kelurahan Cikaret, Pakuan, Rancamaya dan Mulyaharja. Sedangkan di wilayah Kecamatan Bogor Timur terdapat di Kelurahan Katulampa. Sementara kawasan peternakan yaitu Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai RPH regional di Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat dengan luas lebih kurang 3 hektar, ungkap Sri Kusnaeni.

    Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tambah Sri Kusnaeni, yang dicantumkan pada Raperda Perubahan RTRW seluas 59 hektar. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Berpulang, Suami Bupati Bogor Dimakamkan di TMP Pondok Rajeg

    24 September 2020
    Internasional

    Desa di Selandia Baru ingin Merelokasi Ayam Liar

    27 November 2019
    Kota Bogor

    Meriah ! Bima Arya Melepas Fun Bike dan Senam Sehat di Gor Pajajaran

    1 Agustus 2022
    Kota Bogor

    Benn Optimis dengan Character Building Atlet Mampu Kuasai Diri

    27 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.