Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    • Metode Pemadaman Kebakaran di TPAS Galuga
    • 99 Persen Padam, Pemkot Bogor Tetap Siagakan Personel di TPAS Galuga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » UKM » Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan
    Ekonomi

    Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

    6 September 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Gedung DPRD, Selasa (6/9/2022).

    Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menetapkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022.

    Bima Arya yang hadir didampingi Wakilnya Dedie A. Rachim dan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, Pendapatan Daerah ditetapkan bertambah Rp 396 Miliar menjadi Rp 2,7 Triliun.

    Belanja Daerah ditetapkan bertambah Rp 563 Miliar menjadi Rp 3,08 Triliun, belanja penanganan dampak inflasi sesuai amanat pemerintah pusat sebesar Rp 4,6 Miliar sudah termasuk didalamnya.

    Pembiayaan ditetapkan bertambah Rp 167 Miliar menjadi Rp 360 Miliar. Sedangkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sudah dialokasikan sebesar Rp 87 Miliar untuk DAK Fisik dan Rp 243 Miliar untuk DAK Non Fisik. Serta Bantuan Keuangan Provinsi Jabar sudah dialokasikan sebesar Rp 86 Miliar.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjadi Perda,” kata Bima Arya.

    Perda tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Sebagai ikhtiar kita bersama dalam mendukung investasi yang sesuai visi dan budaya masyarakat Kota Bogor,” jelasnya.

    Melalui Perda tersebut Pemkot Bogor berusaha untuk mendorong UKM produk lokal untuk memiliki izin resmi melalui beberapa kemudahan pengawasan, diantaranya tidak ada kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, pengawasan rutin dilakukan melalui pembinaan, pendampingan dan penyuluhan dan tidak dilakukan inspeksi lapangan.

    Selain itu, Perda ini juga menjamin pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya dan terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).

    “Semoga Perda ini dapat mendorong penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Bima Arya Dedie A. Rachim Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Graha KADIN Kota Bogor

    Graha KADIN Kota Bogor Diresmikan, Bima Arya Tantang Kolaborasi Konkret

    12 April 2023
    Kota Bogor

    Suplai Air Gratis, Perumda Tirta Pakuan Pasang TAHU Untuk Pelanggan

    23 Februari 2022
    Trending

    Oleh-oleh Khas Nusantara Kini Ada di Vending Machine Terminal 3 Soetta

    7 Februari 2024
    Pemerintahan

    Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

    16 Maret 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.