Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » UKM » Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan
    Ekonomi

    Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2022 dan Perda Penyelenggaraan Perizinan

    6 September 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 dan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Gedung DPRD, Selasa (6/9/2022).

    Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menetapkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022.

    Bima Arya yang hadir didampingi Wakilnya Dedie A. Rachim dan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjelaskan, Pendapatan Daerah ditetapkan bertambah Rp 396 Miliar menjadi Rp 2,7 Triliun.

    Belanja Daerah ditetapkan bertambah Rp 563 Miliar menjadi Rp 3,08 Triliun, belanja penanganan dampak inflasi sesuai amanat pemerintah pusat sebesar Rp 4,6 Miliar sudah termasuk didalamnya.

    Pembiayaan ditetapkan bertambah Rp 167 Miliar menjadi Rp 360 Miliar. Sedangkan Dana Transfer dari pemerintah pusat sudah dialokasikan sebesar Rp 87 Miliar untuk DAK Fisik dan Rp 243 Miliar untuk DAK Non Fisik. Serta Bantuan Keuangan Provinsi Jabar sudah dialokasikan sebesar Rp 86 Miliar.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menjadi Perda,” kata Bima Arya.

    Perda tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Sebagai ikhtiar kita bersama dalam mendukung investasi yang sesuai visi dan budaya masyarakat Kota Bogor,” jelasnya.

    Melalui Perda tersebut Pemkot Bogor berusaha untuk mendorong UKM produk lokal untuk memiliki izin resmi melalui beberapa kemudahan pengawasan, diantaranya tidak ada kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, pengawasan rutin dilakukan melalui pembinaan, pendampingan dan penyuluhan dan tidak dilakukan inspeksi lapangan.

    Selain itu, Perda ini juga menjamin pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, tidak dipungut biaya dan terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission).

    “Semoga Perda ini dapat mendorong penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Bima Arya Dedie A. Rachim Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Parkir Sembarangan, Dishub Kota Bogor Bakal Derek Paksa

    8 Januari 2020
    Kesehatan

    Cuaca Ekstrim, Camat Bogor Selatan Imbau Warga Selalu Waspada

    23 Februari 2021
    Bantuan

    Kota Bogor Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Jabar dan Ketua Jabar Bergerak Tinjau Lokasi Bencana

    15 Oktober 2022
    Daerah

    Gedung Dekopinda Kota Bogor Diresmikan, Ade Sarip : Ini Menjadi Sejarah dan Bukti Dukungan Pemkot Bogor Terhadap Gerakan Koperasi

    26 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.