Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Segel Dirusak, Satpol PP Kota Bogor Polisikan Zentrum
    Kesehatan

    Segel Dirusak, Satpol PP Kota Bogor Polisikan Zentrum

    20 Januari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ke Polresta Bogor Kota yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) sore. Satpol PP juga menegaskan, bahwa pengrusakan segel ini merupakan ranah hukum pidana.

    Diketahui pengrusakan segel akan dikenakan pasal 232 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk pengrusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

    “Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus, Kamis (20/1/2022) siang.

    Agus melanjutkan, pengrusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas didalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi terlihat segel dipintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

    “Kemudian kami cek, ada karyawan didalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” tuturnya.

    Padahal, sambung Agus, operasional dilarang selama penyegelan. Sementara itu para karyawan yang tengah ada didalam mengaku tidak tahu akan hal tersebut.

    “Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” paparnya.

    Agus juga menekankan, bahwa Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu.

    “Nah, kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pelajar Tewas Karena Tawuran, Atty Somaddikarya : Catatan Hitam di Kota Ramah Anak

    27 Januari 2020
    Kesehatan

    Waduh! Bodebek Terbanyak Positif Covid-19

    23 Maret 2020

    Polemik Perwali 17 Tahun 2019, Dewan Panggil BKPSDM

    4 Maret 2021
    Kota Bogor

    Mucikari Online di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Wanita Bertarif Belasan Juta Persekali Kencan

    13 Maret 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.