BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ke Polresta Bogor Kota yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) sore. Satpol PP juga menegaskan, bahwa pengrusakan segel ini merupakan ranah hukum pidana.
Diketahui pengrusakan segel akan dikenakan pasal 232 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk pengrusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
“Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus, Kamis (20/1/2022) siang.
Agus melanjutkan, pengrusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas didalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi terlihat segel dipintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
“Kemudian kami cek, ada karyawan didalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” tuturnya.
Padahal, sambung Agus, operasional dilarang selama penyegelan. Sementara itu para karyawan yang tengah ada didalam mengaku tidak tahu akan hal tersebut.
“Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” paparnya.
Agus juga menekankan, bahwa Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu.
“Nah, kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.