Barayanews.co.id – Penindakan tegas terhadap pengusaha Cafe Daong di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, karena diketahui belum mengantongi perizinan, ditentukan dalam satu bulan.
Hal itu lantaran Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, masih memberikan toleransi waktu kepada pihak pengusaha agar mengurus semua bentuk perizinan cafe tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (Indak) ke Cafe Daong, Komisi III menemukan pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha, yakni belum adanya izin.
“Kami mendorong agar pengusaha Cafe Daong mengurus semua perizinannya. Biar bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” ujarnya kepada wartawan usai mendatangi Cafe Daong, belum lama ini.
Namun, politisi Partai Gerindra itu pun memberikan batas waktu kepada pihak pengusaha Cafe Daong dalam menyelesaikan semua legalitas perizinan, baik IPPT, Amdal Lalin hingga IMB.
“Saya kasih waktu satu bulan, kalau tidak ada juga legalitas perizinan nya, maka saya akan mendorong dinas terkait untuk menutup cafe tersebut,” tegas Sastra.
Selain Ketua Komisi III, Sastra Winara, ikut juga anggota Komisi III lain nya, seperti H. Selamat, Nurodin, Feri, Rizal serta didampingi sejumlah dinas terkait, anggota Satpol PP Kecamatan Caringin dan Kepala Desa (Kades) Pancawati. (DB)