Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Arus Muda REPDEM Ajak Aktivis Bersatu Lawan Tindakan Brutal terhadap Andrie Yunus
    • Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil, Banu Bagaskara : Pembuat PP No. 9 Tahun 2026 Zalim
    • Pemkot Bogor Perkuat Integritas ASN Lewat Forum Penguatan Integritas
    • Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya
    • Hadiri Konfercab XXII GMNI Bogor, DPRD Ajak Mahasiswa Kawal Isu Kerakyatan
    • BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa Bumi 2026
    • Basarnas Gelar Simulasi Emergency Plan Evakuasi Medis Udara di Situ Gede
    • DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Aduan untuk Karyawan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Jual Obat Diatas Harga Pasaran, Tiga Pemilik Apotik Ditetapkan Jadi Tersangka
    Kesehatan

    Jual Obat Diatas Harga Pasaran, Tiga Pemilik Apotik Ditetapkan Jadi Tersangka

    16 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang mengungkap spekulan penimbunan obat Covid-19 di salah satu apotek wilayah Kecamatan Bogor Selatan, alhasil tiga orang pemilik apotik diamankan oleh tim kujang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Informasi yang dihimpun, pihak apotek menjual ivermectin, favipiravir, dan oseltamivir phosphate dua hingga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Sehingga melanggar ketentuan aturan yang dibuat pemerintah dimasa PPKM Darurat.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukan untuk pasien yang terpapar Covid-19. Sebagaimana diatur oleh pemerintah, ada larangan untuk memperjual belikan obat-obatan diluar HET yang sudah ditetapkan. Dirinya tak ingin saat pandemi, serta lonjakan kasus Covid-19 ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

    “Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, kami melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotik di Kota Bogor,” ungkapnya.

    Ia melanjutkan, diketahui, ada tiga apotik yang menjual diatas HET, pertama polisi memeriksa Apotik Medika Pahlwan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.

    “Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp150 ribu, (pelaku) dijual bisa dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya, padahal seharusnya adalah sekitar Rp250 ribu. Modus yang dilakukan pelaku dengan menjual diatas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat diluar wilayah Kota Bogor,” tuturnya.

    Masih kata Susatyo, kejanggalan kedua ditemukan di Apotik Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga diatas harga pasaran.

    “Ketiga, Apotik Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotik, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT. Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik Apotik berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan. Saat ini pihaknya mengamankan para karyawan untuk mendapatkan keterangan termasuk ketiga pemilik apotik tersebut,” tambahnya.

    Susatyo menjelaskan, dengan pengungkapan ini dirinya berharap kepada semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

    “Apa yang mereka lakukan melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya akan mengawasi penjualan secara online melalui patroli cyber, serta melakukan pengawasan ketersediaan stok obat-obatan yang ada di distributor dan produsen utama.

    “Kami juga melakukan pengecekan ke apotik juga. Ketiga apotik itu kedapatan menjual dengan harga tinggi, padahal seharusnya harga setiap tablet hanya Rp7500. Harga HET satu tablet Rp7500, isinya 20 berarti satu box nya Rp150 ribu, ini dijual sampai Rp300 ribu,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022
    Bencana Alam

    Longsor Hantam Pemakaman di Bogor Selatan, Delapan Makam Rusak dan Jenazah Terbawa

    15 Mei 2025
    Kesehatan

    Pelajar SMA Tewas Diawal PTM, Atang Sarankan 6 Langkah Solusi Penanganan Kekerasan Pelajar

    11 Oktober 2021
    Daerah

    Pemkot Bogor dan UIKA Gelar Kajian Draft Naskah Raperda PMP

    21 September 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.