Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup
    Kesehatan

    Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup

    11 November 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Atiqotul Maya alias Bunda Maya, seorang guru mengaji yang jasadnya ditemukan didalam sumur beberapa waktu lalu ternyata sudah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa sang guru.

    Kepada penyidik, pelaku yang berinisial K sudah berniat ingin menghabisi nyawa tetangganya itu sejak pertengahan Oktober 2020. Hal itu karena pria yang bekerja sebagai sopir lepas ini dianggap tidak menepati janjinya, membayar utang tepat waktu.

    “Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesal jadi punya niat ingin membunuh,” terang Kadek.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

    Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

    “Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kadek.

    Seperti diberitakan sebelumnya, bunda Maya dilaporkan hilang, kemudian beberapa hari berselang jasadnya ditemukan di dalam sumur rumahnya sendiri.

    Kriminal Pembunuhan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Polisi Buru Dalang Penembakan Juru Parkir di Pasar Mawar Bogor

    4 Februari 2025
    Kesehatan

    Jalan Sholis Amblas Lebih Setengah Meter, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Perbaikan

    31 Agustus 2021
    Kota Bogor

    DPRD Minta Pemkot Bogor Jangan Salahkan Sistem, Usut Tuntas Pelaku Kecurangan PPDB!

    11 Juli 2023
    Jawa Barat

    Percepat Distribusi Air, Perumda Tirta Pakuan Pasang Pipa Sementara di Atas Trotoar Batutulis

    17 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.