Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bapeksi Gelar Pelatihan Batik Ciwitan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    • JOTA-JOTI 2026, Banu Bagaskara Ajak Generasi Muda Bijak Bermedsos dan Peduli Lingkungan
    • Pemkot Bogor Alokasikan Rp17 Miliar untuk GOM Bogor Barat, Lapangan Sepak Bola Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    • Dukungan Presiden Prabowo Subianto, 36 Sekolah di Kota Bogor Kini Lebih Representatif
    • Kelurahan Cilendek Barat Genjot Aktivasi IKD dan Digitalisasi Perlinsos, Warga Bisa Usulkan Bansos Mandiri
    • Warga Mulyaharja Antusias Ikuti Pemeriksaan Kanker Gratis
    • Sosialisasi SPAB, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah
    • Dedie Rachim Apresiasi Program Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pemkot Bogor » Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023
    Pemkot Bogor

    Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023

    3 Maret 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H.

    Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.

    “Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran,” ujar Dedie A. Rachim, Senin (3/3/2025).

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur sebagai berikut:

    1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:

    – Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:

    – Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 08.00 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    – Sabtu: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

    3. Bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.

    4. Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

    Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

    – Senin-Kamis: 06.30 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 06.30 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB).

    Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.

    Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.

    Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) Dedie A. Rachim Jam kerja ASN selama puasa Pemkot Bogor Walikota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Nama Tokoh Pers Nasional Akan Diabadikan di Kota Bogor

    9 November 2021
    Kota Bogor

    Buruh yang di-PHK Didata Disnakertrans

    7 April 2020
    Mie Gacoan Bogor Barat

    Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan di Bogor Barat Disegel Satpol PP

    24 November 2022
    Kesehatan

    Peringati Hari Sumpah Pemuda DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Gelar Seminar Milenial Nasionalis

    30 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

    14 Maret 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.