Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Raih Peringkat Pertama sebagai Pemerintahan Kota Terbaik dari KPK
    • Komitmen YKI Kota Bogor untuk Tingkatkan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim
    • Sinergi Pemkot dan JCI Femme Perkuat Upaya Penurunan Stunting
    • Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi
    • Atty Somaddikarya : Kader Terbaik Pimpin Kembali PDIP Kota Bogor
    • Kembali Ditetapkan Sebagai ketua DPC, Ini Target PDI Perjuangan Kota Bogor
    • Dedie Rachim Bersama Japas Telusuri Jejak Sejarah Tirto Adhi Soerjo di Bogor
    • Bogor Open Internal Judo Championship 2025 Dibuka, Dedie Rachim Motivasi Bibit Muda Agar Terus Dikembangkan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pemkot Bogor » Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023
    Pemkot Bogor

    Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023

    3 Maret 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

    Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H.

    Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.

    “Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran,” ujar Dedie A. Rachim, Senin (3/3/2025).

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur sebagai berikut:

    1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:

    – Senin-Kamis: 08.00 WIB – 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 08.00 WIB – 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:

    – Senin-Kamis: 08.00 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 08.00 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    – Sabtu: 08.00 WIB – 13.00 WIB.

    3. Bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.

    4. Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

    Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:

    – Senin-Kamis: 06.30 WIB – 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB).

    – Jumat: 06.30 WIB – 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB – 13.00 WIB).

    Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.

    Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.

    Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) Dedie A. Rachim Jam kerja ASN selama puasa Pemkot Bogor Walikota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Alam

    Catat! 26 Agustus Ada Bogor Flora Festival 2022 di Kota Bogor

    16 Juni 2022
    Ketertiban

    Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan 1446 H

    3 Maret 2025
    Kota Bogor

    BPN Kota Bogor Selesaikan 4.200 Bidang Tanah Tersertifikasi

    15 Desember 2021
    Kota Bogor

    Dewan Kesal Data BPJS Semrawut

    23 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Ekonomi

    Bima Arya Sampaikan Rencana Revitalisasi Pasar Bogor ke Presiden Jokowi

    23 April 2022

    Ada salah satu momen di sela kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.