BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menggelar coaching clinic tata kelola pelaporan dan penggunaan dana BOS APBN Jenjang SD Semester 2 Tahun 2022 di Hotel Pajajaran Suite, Kecamatan Bogor Selatan pada Senin (19/9/2022) siang. Hal ini dilakukan sebagai perbaikan usaha penyempurnaan agar lebih baik.
Acara dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Kepala Inspektorat Kota Bogor Pupung W Purnama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi dan Kabid SD pada Disdik Rudi Suryanto.
Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengatakan, penyuluhan dan pelatihan yang dilakukan tidak terlepas sebagai perbaikan dan usaha penyempurnaan agar kedepan menjadi lebih baik. Menurutnya, kegiatan ini harus terus dilakukan, Pemkot Bogor selalu menjaga agar urusan wajib pemerintah dibidang kesehatan dan pendidikan terpenuhi dari prosentase anggaran APBD.
“Urusan wajib mendidik anak itu menjadi urusan pertama yang harus diselesaikan dan dilaksanakan secara baik. Evaluasi diperlukan untuk memperbaiki, baik proses maupun mekanismenya. Keingin pemerintah operasional sekolah berjalan dengan baik, anak didik meras dibantu sehingga berkuran dan anak bisa bersekolah meskipun dalam kondisi kurang mampu,” ungkap Syarifah.
Syarifah membeberkan, dana BOS ini dimaksudkan agar sekolah melaksanakan peningkatan prestasi sekolah. Dana yang besar dalam pelaksanaan tidak tertib, secara nasional ada Rp52 triliyun untuk membiayai kurang lebih 217 ribu sekolah dasar Se Indonesia. Untuk Kota Bogor dialokasikan Rp135 miliar BOS dari APBN, jumlah ini tidak sedikit untuk dipertanggungjawabkan.
“Dalam penyusunannya jangan sampai salah, dalam pelaksanaannya dinas pendidikan sering melakukan kegiatan ini guna menghindari penyalahgunaan. Dari perencanaan yang benar maka pelaksanaannya akan benar, begitu juga dalam pelaksanaan pertanggungjawabkan diharapkan hati-hati dan dilakukan secara benar,” bebernya.
Ia membeberkan, jangan pernah bosan untuk mengingatkan tenaga administrasi untuk mengecek semua bukti-bukti administrasi maupun transaksi pengeluaran kegiatan yang dilakukan, jangan sampai ada temuan. Pihak sekolah ada progres dan target, pada prinsipnya ada perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya karena di beberapa daerah temuan yang ada itu berulang dan polanya sama.
“Memperhatikan dan melihat apa yang sudah terjadi, pengawasan dan monitoring. diharapkan kegiatan kami saling memperbaiki dan tidak ada kendala sehingga tidak ada temuan di BPK yang pada akhirnya pengembalian dana. Saya titip pelaksanaan admnistrasi pertanggungjawaban mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Separuh perencaan yang benar maka pelaksanaannya bisa benar, jika perencanaannya salah maka kedepannya salah. Pertangunggjawabannya harus benar, lihat perencanaannya kembali, sesuaikan pertanggungjawabannya agar tidak menimbulkan kendala dan dminitsrasi harus dilengkapi,” bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam tata kelola penggunaan dan pelaporan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Semester 2. Kegiatan Coaching Clinic dilakukan bagi seluruh sekolah dasar di Kota Bogor mulai 19 September sampai dengan 26 September 2022, yang dibagi enam termin pelaksanaan sesuai kecamatan di wilayah Kota Bogor, dimulai dari kecamatan Bogor Tengah.
“Jumlah peserta 418 dari 209 kepala sekolah dan 209 pengelola dana BOS. Ini agar dapat membuat laporan pertanggungjawaban sesuai aturan dan hasil yang diharapkan. Disamaping menekankan pada rpinsip kehati-hatian mengingat hasil evaluasi dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Hanafi.
Hanafi memaparkan, coaching clinic dilakukan untuk memperbaiki kinerja.
Teman-teman bekerja atas dasar perencanaan yang sudah ditetapkan, kemudian pelaksanaannya seperti apa sesuai petunjuk teknis tentang BOS yang sudah kementrian. Kemudian baru evaluasi, itu dilakukan oleh lembaga inspektif, seperti inspektorat BPK dan yang lain. Tahun 2020 pernah disampling oleh BPK ada beberapa sekolah yang statusnya pengembalian sehingga menghindari itu berikan pemahaman kepala sekolah yang dibantu bendahara.
“Harus sesuai juknis, kalau pengadaan barang dan jasa pakai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pakailah itu. Karena nanti itu yang akan diperiksa inspektorat. Pada tahun 2021 yang disampling antara lain SD Julang, SD Dewi Sartika 1 dan SD Kebon Pedes itu yang sebelumnya ada temuan pengembalian, tetapi setelahnya tidak ada. Artinya ada perbaikan, dengan begitu kepala sekola selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus paham kepada kewenangannya sebagai pengguna anggaran,” tuturnya.
Hanafi menjelaskan, BOS itu tujuannya cuma satu yakni untuk meningkatkan kualitas yang transparan dan juga harus paham mereka buat rencana kerjanya seperti apa. Makanya RKAS yang dibuat tidak ada bedanya dengan yang dibuat oleh SKPD. Sama-sama diasistensi oleh Bappeda, BKAD, dan sebagainya. Ada rekomendasi tertulis untuk memperbaiki sistem yang kurang, nah ini harus dipahami oleh Kepala Sekolah (Kepsek).
“Jangan sampai berbeda antara rencana dan pelaksanaan, agar terkonsep dengan baik. Saya garis bawahi ini kepada kepala sekolah karena mereka sebagai manager pimpinan di sekolahnya yang punya kewenangan untuk meningkatkan kualutas pendidikan di sekolahnya yabg dibiayai APBD dan APBN. Kemudian sekolah juga punya partisipan yang tertuang dalam surat dari kementrian. Tertkait untuk meningkatkan sumbangan, partisipasinya operasional bisa berupa barang, untuk kepentingan sekolah,” pungkasnya.