Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7 Dibuka hingga 11 November
    • Dedie Rachim: Kendaraan Listrik Jadi Peluang Besar Dukung Kota Ramah Lingkungan
    • Dedie Rachim Tekankan Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Smart KKI Diluncurkan
    • Panahan Kabupaten Bogor Tambah Emas dan Perunggu dari Nomor Compound Porprov Jabar
    • Cegah Praktik KKN, ASN Kota Bogor Teken Pakta Integritas
    • Inovasi Ketahanan Pangan Perkotaan di Kota Bogor
    • Pelajar Sekolah Rakyat 3 Tunjukkan Perkembangan Akademis
    • Antisipasi Cedera Atlet di Ajang Porprov, Pemkot Bogor Siapkan Tim Medis Khusus
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Perizinan » Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Disahkan
    Kota Bogor

    Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Disahkan

    21 Juli 20221 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan pendapat akhir Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

    Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Rabu (20/7/2022) sore.

    Dedie mengungkapkan rasa syukur Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu telah ditetapkan menjadi Perda.

    “Ini patut disyukuri bersama. Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerjasamanya dalam penetapan Perda ini. Raperda Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 34 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Dedie.

    Dedie menambahkan, raperda tersebut merupakan dasar hukum dalam proses perizinan investasi dan untuk melaksanakan pungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing agar menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD).

    Sehingga materi pokoknya adalah penghitungan besaran kedua retribusi tersebut dan perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    “Semoga Perda ini dapat meningkatkan nilai investasi dan ketertiban bangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan perundangan,” harapnya.

    Dedie A. Rachim
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Masa Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 21 April

    31 Maret 2020
    Drop box

    Perumda PPJ Sediakan Drop Box Agar Sampah Jadi Rupiah

    20 Februari 2023
    Kota Bogor

    Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

    20 Oktober 2025
    Kesehatan

    Usulkan Klinik 24 Jam Gratis, Atty Somaddikarya : Semoga Terealisasi

    21 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.