BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 18 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dalam kurun waktu 23 Oktober hingga 19 November 2024.
Dari 18 orang tersangka, dua di antaranya adalah residivis kasus peredaran sabu dan seorang ketua kelompok yang kerap terlibat tawuran.
“Dari 18 tersangka tersebut, terdapat enam tersangka kasus sabu dengan barang bukti 622,27 gram, 10 tersangka tembakau sintetis dengan barang bukti 708,67 gram, dan satu tersangka obat keras tertentu serta psikotropika dengan barang bukti 317 butir,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (22/11/2024).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap residivis berinisial EJ (42), yang sebelumnya terlibat peredaran sabu pada 2021 dan telah menjalani hukuman lima tahun di Rutan Paledang. Selain itu, polisi juga menangkap UK (29), ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM), yang kerap terlibat tawuran di Kota Bogor.
“Barang bukti dari UK meliputi 29,13 gram sabu, satu karung jaket dengan tulisan ‘Tim Ogah Mundur’, berbagai senjata tajam, dan rompi besi anti-sajam. UK diketahui menjadi pengedar sabu sejak 2023,” jelasnya.
Polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial S (25) di Sukasari, Kota Bogor, dengan barang bukti 484 gram sabu. S mengaku bekerja untuk A (DPO) dan menerima upah Rp5 juta untuk aktivitas tersebut.
Selain itu, tersangka R (45) yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis juga berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 117 gram tembakau sintetis serta alat produksi.
“R diketahui mendapatkan bahan dan cara pembuatan tembakau sintetis dari akun Instagram bernama GANJI, dengan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap penjualan,” jelasnya.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bogor melalui patroli rutin dan penindakan tegas terhadap tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya melalui hotline Polresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.
“Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan peraturan berlaku,” pungkasnya