Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    • Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT ke-54 KORPRI, Kenang Jasa Pendahulu
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025, 23 Tersangka Ditangkap
    • Gelar Rakernas, Perpamsi Bahas Penyusunan RUU BUMD
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kasus » Polresta Bogor Kota Amankan 784 Gram Sabu Dalam Kemasan Teh Cina
    Kasus

    Polresta Bogor Kota Amankan 784 Gram Sabu Dalam Kemasan Teh Cina

    18 September 20241 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengamankan sabu seberat 784 gram dalam kemasan teh merk china di rumah kontrakan pelaku yakni YDP (27) dan W (26), Jln Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor.

    Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa pihaknya sering menemukan sabu seberat lebih dari satu kilogram yang dikemas dalam bungkus teh dari China.

    “Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Modusnya mengirimkan dalam bentuk kemasan teh,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

    Eka menyebutkan bahwa metode ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba internasional yang menggunakan modus tersebut. Kedua pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

    “Sebelumnya, pelaku sudah menerima satu kilogram sabu dan telah berhasil menjualnya. Pengiriman kedua tersisa 784 gram, sementara sisanya sudah diedarkan,” jelas Eka.

    Polisi kini fokus untuk menangkap pelaku utama dan mengungkap jaringan distribusi serta barang bukti yang lebih besar. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

    Kompol Eka Chandra Polresta Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD Dorong Pemkot Bogor Tuntaskan PR Perda Pesantren, Perihal Izin Jadi Sorotan

    17 September 2025
    Kesehatan

    Di Hari Ultahnya, Heri Cahyono Donor Darah

    20 Februari 2021
    Jawa Barat

    Kecam Doa Buruk untuk Megawati & Jokowi, Sekretaris PDIP Kota Bogor: Doa Haruslah Berisi Kebaikan!

    17 November 2020
    Kota Bogor

    Adityawarman: BPHTB Peyumbang Terbesar PAD Kota Bogor 

    19 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Segera Realisasikan Ubud Bali di Selatan Kota Bogor

    20 September 2022

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) segera merealisasikan penataan Ubud…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.