Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Alokasikan Rp17 Miliar untuk GOM Bogor Barat, Lapangan Sepak Bola Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    • Dukungan Presiden Prabowo Subianto, 36 Sekolah di Kota Bogor Kini Lebih Representatif
    • Kelurahan Cilendek Barat Genjot Aktivasi IKD dan Digitalisasi Perlinsos, Warga Bisa Usulkan Bansos Mandiri
    • Warga Mulyaharja Antusias Ikuti Pemeriksaan Kanker Gratis
    • Sosialisasi SPAB, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah
    • Dedie Rachim Apresiasi Program Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat
    • Tinjau Perbaikan Longsor, Banu Bagaskara Apresiasi Sinergi Pusat dan Daerah untuk Warga Kedung Badak
    • Pemkot Bogor Targetkan Penurunan Kabel Udara Sepanjang 20 Kilometer
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi
    Hukum

    Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi Terkait RS Ummi

    3 Desember 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 20 orang dari kasus pelaporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi perihal dugaan melanggar UU No.4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis (3/12/2020) siang.

    “Kami sudah periksa 20 orang, jika nanti ada berkembang dari hasil pemeriksaan mungkin ada pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas-berkas,” ungkap Hendri kepada wartawan.

    Hendri melanjutkan, nantinya akan ada gelar perkara untuk memasuki tahap sidik yang akan dilakukan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

    “Nanti Senin mekanismenya hasil dari pemeriksaan akan dibuat resumenya oleh penyidik, intisari dari jawaban-jawaban itu, lalu akan digelar perkara untuk naik ketingkat penyidikan yang akan dilakukan oleh tim dari bareskrim, rim dari reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tuturnya.

    Hendri juga menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan melakukan panggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia menegaskan, terkait pencabutan laporan atas delik pidana murni.

    “Selain itu untuk pencabutan kita lihat kepada aturan, aturannya kan bukan delik aduan, teman-teman media kan tau delik aduan itu kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, penipuan dan lainnya. Kalau delik pidana murni ini aturan yang berlaku di kita tidak bisa dicabut, contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, tiba-tiba keluarga damai bisa di cabut?, kan tidak bisa. Sama dengan ini, ini delik pidana murni. Jadi hukum di kita sudah mengatur itu, tidak ada kapasitas saya menjawab itu bisa dicabut atau tidak, memang sudah aturannya seperti itu,” bebernya.

    “Barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu nanti akan kami sita, tergantung tim membutuhkan apa untuk membuktikan, tugas tim kan untuk membuktikan pasal itu,” pungkasnya.

    Bareskrim Hendri Fiuser Polresta Bogor Kota Polri RSUmmi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pengguna Moge Penabrak Nenek Bukan Anggota HDCI

    18 Desember 2019
    Semangat

    Megawati : Baru Berkuasa Mau Bertindak Seperti Orba?

    29 November 2023
    Penyimpangan Seksual

    Sosialisasi Bahaya Penyimpangan Seksual, Atang : Jangan Sampai Merusak Generasi Harapan

    14 November 2023
    Bogor

    Kreativitas Lahir dari Passion dan Disiplin

    26 September 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.