Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
    • Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Polemik Holywings, DPRD Kota Bogor Ultimatum Investor Untuk Ikuti Aturan Main
    Kesehatan

    Polemik Holywings, DPRD Kota Bogor Ultimatum Investor Untuk Ikuti Aturan Main

    11 Januari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polemik kehadiran cafe dan resto Holywings di Kota Bogor kian meruncing. Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima melayangkan ultimatum kepada pihak investor agar mengikuti aturan main.

    Dimana untuk berjualan minuman alkohol (Minol) di Kota Bogor sudah diatur didalam perwali nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Sehingga yang akrab disapa SB ini meminta pihak Holywings yang agar mengikuti aturan main di Kota Bogor dalam menyelenggarakan usahanya.

    “Tentu didalam perwali itu jelas larangan penjualan Minol golongan B dan C. Sehingga saya meminta agar pihak Holywings mengikuti aturan mainnya,” ujar SB, Selasa (11/1).

    Tak hanya memberikan ultimatum kepada pihak investor saja. SB juga meminta kepada Pemkot Bogor agar tidak mengeluarkan izin untuk berjualan minol di Holywings. Hal ini tentunya sejalan dengan pernyataan sikap MUI Kota Bogor. “Kami dengan tegas meminta Pemkot tidak mengeluarkan izin itu dan kami dari Komisi I juga mendukung MUI yang menolak kehadiran THM atau penjualan minol di Kota Bogor,” tegas SB.

    Lebih lanjut, SB pun menilai visi Kota Bogor yaitu Kota Ramah Keluarga harus sejalan dengan ekosistem bisnis yang baik di Kota Bogor pula. Jika dari ekosistem bisnis dan investasi di Kota Bogor tidak baik, menurut SB rasanya sulit mewujudkan visi Kota Bogor.

    “PAD penting kita tingkatkan tetapi dengan tetap berpegang pada visi Kota Bogor dalam mengelurkan izin,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kehadiran cafe dan restoran Holywings di Kota Bogor, menuai sorotan tajam dari Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Menurutnya, sikap DPRD Kota Bogor akan berpatokan kepada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenetraman Masyarakat. Dimana, apabila ada rencana pendirian cafe yang melanggar tertib asusila dan menganggu kenyamanan masyarakat, DPRD Kota Bogor akan menolaknya.

    “Kita akan menolak dan meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan dan menegakkan perda ini,” kata Atang, Minggu (9/1).

    Selain itu, Holywings yang diketahui selalu menuai polemik di setiap daerah ini, karena mengusung konsep tempat hiburan malam, disamping dijadikan cafe dan restoran. DInilai oleh Atang, akan menjadi sorotan dan polemik di Kota Bogor.

    “Kehadiran Holywings tidak sejalan dengan visi Kota Bogor yang mengusung Kota Ramah Keluarga. Sehingga pembangunan ini tidak boleh dibiarkan agar Kota Bogor tetap menjadi kota beriman dan ramah keluarga,” tutup Atang.

    Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Holywings yang berlokasi di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, setelah menerima aduan dari masyarakat.

    Berdasarkan hasil sidak, Bima menyampaikan ia memiliki banyak catatan terhadap pembangunan Holywings di Kota Bogor. Diantaranya adalah konsep tempat usaha dan izin minuman beralkohol.

    “Karena itu apabila Holywings dibuka di Kota Bogor dan konsepnya sama seperti yang ada di kota-kota lain, kami tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi. Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor dan tidak sejalan dengan karakter Kota Bogor,” kata Bima.

    Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin bagi cafe yang akan menjual minol dengan kadar di atas 5 persen. “Kalau di bawah 5 persen itu adalah kewenangan pemerintah pusat, tapi di atas 5 persen ada otoritas kami di sini,” ujar Bima.

    “Jadi, saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings, IMB memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual monol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati minol silahkan ke kota sebelah, kota tetangga, tidak di Kota Bogor,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pelanggan Perumda Tirta Pakuan, Ayo Laporkan Angka Meter di Simotip

    9 Juni 2021
    Kota Bogor

    Hari Ini, Bogor Diprediksi Hujan Disertai Petir

    9 Maret 2020
    Hari Raya Natal

    Natal Aman dan Damai, Atang : Alhamdulillah, Kota Bogor Terbukti Rukun dan Saling Menghargai

    28 Desember 2023
    Kota Bogor

    Lies Mundur dari Jabatannya, Ini Sosok Plt Direktur Perumda Jasa Transportasi

    10 Mei 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022

    Sebelum bertolak ke Jepang, Diplomat Muda Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Pandu Utama Manggala kembali…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.