Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa
    • Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api
    • Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani
    • 30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan
    • Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perumda PPJ Segel 13 Kios Nunggak Service Charge di Blok G
    Jawa Barat

    Perumda PPJ Segel 13 Kios Nunggak Service Charge di Blok G

    26 Juli 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar yang nunggak bayar service charge hingga jutaan rupiah.

    Asisten Manager Kehumasan Perumda PPJ Kota Sri Karyatno mengatakan, mereka (pedagang-red) sulit membayar service charge sejak pandemi covid-19 melanda.

    “Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri, Selasa (19/07/22).

    Dijelaskan Marino sapaan akrabnya, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah berupaya, melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service cash mulai Rp3 Juta hingga Rp5 juta perkios.

    Alhasil, sesuai aturan pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya disegel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya.

    Namun, penggembokan itu kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan. Sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkapnya.

    Dia melanjutkan, dari 13 kios yang disegel Kamis (13/07/22) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.

    Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya disegel, Perumda PPJ telah memberi kebijakan dengan cara diangsur.

    “Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel,” tandasnya.

    Perumda Pasar Pakuan Jaya Sri Karyatno
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Cuaca Ekstrem

    Hujan Deras Akibatkan Tebing 20 Meter Longsor, Dua Makam di Muarasari Tergerus 

    1 Maret 2023
    Kolaborasi

    Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting, Sekda Dengarkan Berbagai Masukan

    15 Juni 2023
    Kota Bogor

    Bima Arya Ibadah Haji, Dedie A. Rachim Jadi Plh Wali Kota Bogor

    4 Juli 2022
    Kota Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Minta DLH Perhatikan Kesejahteraan Sopir Truk Sampah

    27 Mei 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.