Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pelat Kedaluwarsa Sejak 2021, Mobil Operasional Disperumkim Tuai Sorotan
    • Kirab 140 Pusaka Kujang Warnai Perayaan HJB Ke-544 Kota Bogor
    • Lantik PKPRI Kota Bogor, Dedie Rachim: Laksanakan Tugas Sebaik-baiknya
    • HJB ke-544, Pemkot Bogor Hadirkan Job Fair dengan Ribuan Lowongan Kerja
    • Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Program Z-Mart dan Z-Auto Baznas RI
    • DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Disetop
    • Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perumda PPJ Segel 13 Kios Nunggak Service Charge di Blok G
    Jawa Barat

    Perumda PPJ Segel 13 Kios Nunggak Service Charge di Blok G

    26 Juli 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar yang nunggak bayar service charge hingga jutaan rupiah.

    Asisten Manager Kehumasan Perumda PPJ Kota Sri Karyatno mengatakan, mereka (pedagang-red) sulit membayar service charge sejak pandemi covid-19 melanda.

    “Ya, mereka nunggak bayar service charge sejak awal kasus pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri, Selasa (19/07/22).

    Dijelaskan Marino sapaan akrabnya, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah berupaya, melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service cash mulai Rp3 Juta hingga Rp5 juta perkios.

    Alhasil, sesuai aturan pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya disegel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya.

    Namun, penggembokan itu kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan. Sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah dipanggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru disegel,” ungkapnya.

    Dia melanjutkan, dari 13 kios yang disegel Kamis (13/07/22) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.

    Untuk meringankan beban para penunggak biaya service charge yang kiosnya disegel, Perumda PPJ telah memberi kebijakan dengan cara diangsur.

    “Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel,” tandasnya.

    Perumda Pasar Pakuan Jaya Sri Karyatno
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Dadang Danubrata Dukung Kirab Budaya Batak Pada Hari Sumpah Pemuda

    18 Oktober 2021
    Kesehatan

    Innalillahi, Politisi PPP Haji Lulung Berpulang

    14 Desember 2021
    Kesehatan

    Simbolis, Ivan Gunawan Serahkan Bantuan Peduli Covid-19

    22 Juli 2021
    Pasar Kebon Kembang

    Mendag Tinjau Harga Sembako di Pasar Kebon Kembang Kota Bogor

    18 Maret 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.