Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
    • Idul Adha, Dedie Rachim Ajak Warga Jaga Bogor Tetap Kondusif
    • Begini Cara Kerja PSEL di Bogor dan Dampaknya bagi Lingkungan
    • Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART
    • Kunjungi PWI, Pemkot Bogor Sosialisasikan PSEL
    • Dedie Rachim Tinjau Tahap Akhir Pengujian Tanah Jalan di Batutulis
    • Bersama Pimpinan OPD, Dedie Rachim Bahas Persiapan Iduladha, HJB, Hingga Pelayanan Publik
    • Tingginya Curah Hujan, Dedie Rachim Tekankan Pengawasan dan Kepedulian Aparatur Wilayah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penilaian Adipura Baru, Hanya Kategori Kota Bersih dan Kota Kotor
    Kota Bogor

    Penilaian Adipura Baru, Hanya Kategori Kota Bersih dan Kota Kotor

    25 Februari 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.

    Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura. Jika sebelumnya terdapat banyak kategori, kini penilaian disederhanakan menjadi hanya dua kategori, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mendorong daerah agar lebih serius mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

    “Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).

    Ia menilai, penyederhanaan kategori ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak lagi setengah-setengah dalam menangani persoalan persampahan.

    Selain itu, Dedie Rachim menuturkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.

    Dedie menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.

    “Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.

    Mengutip laman kemenlh.go.id, Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

    • • Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.
    • • Tahap Kedua, adalah tahap klarifikasi Kota/Kabupaten yang dliakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.
    • • Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau: 1) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%); 2) Pengurangan Sampah di sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah; 3) Anggaran pengelolaan sampah (20%); SDM dan Fasilitas (30%).
    • • Tahap Keempat, adalah tahap penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025.
    • • Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan Kabupaten/Kota Penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.

    Penyerderhanaan Kriteria ADIPURA (Capaian kinerja)

    Pada tahun ini terdapat perubahan kriteria, yakni dari sebelumnya 291 kriteria (yang antara lain meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulma dan sedimen), kini menjadi 88 kriteria (antara lain kebersihan, pengelolaan sampah, dll).

    Perubahan tersebut meliputi Simplifikasi Metode tanpa mengurangi substansi parameter kunci. Penguatan Korelasi (penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan) dan Sistem Penilaian yang Mudah (Sistem penilaian yang mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang bervariasi).

    Dedie A. Rachim Kementerian Lingkungan Hidup Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Sukses dengan SKCK Goes to School, Kementrian PPPA Apresiasi Kapolresta Bogor Kota

    9 Juli 2024
    Daerah

    ALAPADU Wara Wiri, Deteksi Kompetensi ASN Pemkot Bogor

    9 April 2026
    Jawa Barat

    Kang Emil Bilang, Tahun Depan Iuran SPP SMA Sederajat Digratiskan

    18 Desember 2019
    Kesehatan

    Biskita Trans Pakuan Resmi Mengaspal di Kota Bogor

    2 November 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.