Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda
    • Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat
    • Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Penilaian Adipura Baru, Hanya Kategori Kota Bersih dan Kota Kotor
    Kota Bogor

    Penilaian Adipura Baru, Hanya Kategori Kota Bersih dan Kota Kotor

    25 Februari 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Adipura adalah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang diberikan kepada kota/kabupaten di Indonesia atas keberhasilan dalam menjaga kebersihan, pengelolaan sampah, dan kualitas lingkungan perkotaan.

    Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura. Jika sebelumnya terdapat banyak kategori, kini penilaian disederhanakan menjadi hanya dua kategori, yakni Kota Bersih dan Kota Kotor.

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mendorong daerah agar lebih serius mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

    “Sekarang tidak ada lagi zona nyaman. Kota yang mampu mengendalikan dan mengelola sampah dengan baik akan disebut Kota Bersih. Sebaliknya, kota yang masih memiliki persoalan pengelolaan sampah akan dikategorikan sebagai Kota Kotor. Ini sangat tegas dan sangat jelas,” ujar Dedie Rachim, Rabu (25/2/2026).

    Ia menilai, penyederhanaan kategori ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, agar tidak lagi setengah-setengah dalam menangani persoalan persampahan.

    Selain itu, Dedie Rachim menuturkan bahwa penilaian ini merupakan cerminan wajah kota di mata nasional.

    Dedie menjelaskan, penilaian Adipura kini akan sangat menitikberatkan pada kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Kalau pengelolaan sampahnya masih bermasalah, mau seindah apa pun tamannya, tetap tidak bisa disebut Kota Bersih. Ini pendekatan yang lebih jujur dan objektif,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan.

    “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran warga untuk memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi faktor penentu. Kota Bersih bukan hanya kerja wali kota, tapi kerja bersama,” ujarnya.

    “Adipura merupakan ukuran nyata apakah sebuah kota benar-benar peduli pada lingkungannya atau tidak,” tutupnya.

    Mengutip laman kemenlh.go.id, Mekanisme penilaian Program Adipura terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu:

    • • Tahap Pertama, berupa pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah Kabupaten/Kota berdasarkan data SIPSN.
    • • Tahap Kedua, adalah tahap klarifikasi Kota/Kabupaten yang dliakukan dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri tentang Adiwiyata.
    • • Tahap Ketiga, adalah tahap pemantauan dengan memantau: 1) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah (50%); 2) Pengurangan Sampah di sumbernya melalui pelibatan aktif masyarakat dan Penanganan Sampah melalui fasilitas pengelolaan sampah; 3) Anggaran pengelolaan sampah (20%); SDM dan Fasilitas (30%).
    • • Tahap Keempat, adalah tahap penilaian, yang meliputi skala dan kriteria nilai serta bobot sebagaimana ditetapkan dalam SK MenLH No.1418 Tahun 2025.
    • • Tahap Kelima (Akhir), yakni Menteri menetapkan Kabupaten/Kota Penerima penghargaan Adipura Kencana, Adipura, sertifikat Adipura dan Predikat Kota Kotor.

    Penyerderhanaan Kriteria ADIPURA (Capaian kinerja)

    Pada tahun ini terdapat perubahan kriteria, yakni dari sebelumnya 291 kriteria (yang antara lain meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah, keteduhan dan penghijauan, kondisi gulma dan sedimen), kini menjadi 88 kriteria (antara lain kebersihan, pengelolaan sampah, dll).

    Perubahan tersebut meliputi Simplifikasi Metode tanpa mengurangi substansi parameter kunci. Penguatan Korelasi (penguatan korelasi antara pengelolaan sampah dan kebersihan) dan Sistem Penilaian yang Mudah (Sistem penilaian yang mudah digunakan oleh tim pemantau lapangan dengan latar belakang keilmuan yang bervariasi).

    Dedie A. Rachim Kementerian Lingkungan Hidup Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Ini Perbaikan Pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Saat Bulan Ramadhan

    27 April 2022
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Pemkot Tutup Permanen Elvis Cafe Eks Holywings

    27 Juni 2022
    Operasi Pasar Murah

    Perumda PPJ Gandeng Bulog dan Tirta Pakuan Gelar Operasi Pasar Murah

    14 November 2023
    Bpjs

    Gelar Raker Terpadu Komisi IV Bahas Pelayanan Kesehatan

    13 Desember 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.