Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    • Kritik MBG Pemerintah di Forum Public Pulse: “Jangan Alihkan Dana Pendidikan, Tiru Mustika Rasa Bung Karno!”
    • Pemkot Bogor Komitmen Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor
    • Hadir di Stadion Pakansari, Jenal Mutaqin Saksikan Kemenangan Timnas Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pengguna Moge Penabrak Nenek Bukan Anggota HDCI
    Kota Bogor

    Pengguna Moge Penabrak Nenek Bukan Anggota HDCI

    18 Desember 20192 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Terkait HK (47) pengendara Moge yang tabrak Nenek hingga tewas dan cucunya yang alami luka parah akibat benturan keras, Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) memastikan pengguna motor gede Harley-Davidson itu tidak terdaftar sebagai anggotanya.

    Seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, HK menabrak Siti Aisah (52) hingga tewas dan cucunya Anya Septia Mahesa (5) luka parah di Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Bogor Kota.

    Ketua HDCI Bogor, Riza Celvian Gumay melalui keterangan tertulis yang diterbitkan CNNIndonesia mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan muncul siapa yang terlibat. Namun saya pastikan setelah menggali informasi, bukan termasuk anggota HDCI.

    “Waktu kejadian, berita simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya. Bahkan banyak rekan-rekan klub lain juga bertanya ke kami. Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukan anggota HDCI,” Riza.

    Siti Aisyah bersama sang cucu berinisial AS (5) ditabrak pengendara Harley bernomor polisi B 4754 NFE saat keduanya menyeberang jalan menuju trotoar Kebun Raya Bogor.

    Sebelum kejadian, pengendara moge bergerak dari arah Warung Jambu dan menabrak kedua pejalan kaki. Insiden tersebut menyebabkan Siti meninggal saat tiba di rumah sakit. Sedangkan cucunya mengalami luka-luka.

    Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun mengatakan HK diancam hukuman enam tahun penjara.

    “Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancam hukuman enam tahun penjara,” ujar Komisaris Besar Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun, Kota Bogor, dikutip Antara, Senin (16/12/2019).

    HK terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, karena lalai dalam berkendara sehingga menewaskan nenek Siti Aisah dan menyebabkan cucu almarhumah luka parah.

    Dari informasi yang ia himpun, HK beralamat di kawasan Baranangsiang, Bogor. HK teridentifikasi seorang karyawan BUMN.

    Riza menambahkan Bogor merupakan jalur perlintasan lalu lintas. Sebab itu banyak pengendara dari luar kota yang hendak ke Puncak, Cianjur, Bandung, dan seterusnya, dari arah ibu kota melintasi kota hujan.

    “Bogor itu jalur perlintasan, sebab itu ramai pengendara dari berbagai daerah melintasi Bogor. Ke depannya, saya harap teman media segera mengklarifikasi ketika ada kejadian sama seperti kemarin. Tidak lantas setiap pengendara Harley itu anggota HDCI,” ucap Riza.

    Harley Davidson Moge
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pembangunan Lanjutan Tol BORR Seksi IIIB Diselaraskan dengan Kampung Atlet

    29 Maret 2023
    Kesehatan

    Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Atang Apresiasi Kejari Kota Bogor

    9 September 2021
    Kesehatan

    Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Staf PUPR Kota Bogor

    28 Juli 2026
    Kota Bogor

    Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

    20 Juni 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.