BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil menjadi perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, memastikan laporan yang disampaikan Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya akan segera ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD.
Sugeng menerima langsung aspirasi mahasiswa di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Ia mengatakan, dirinya mendapat mandat dari Ketua DPRD Kota Bogor untuk menerima sekaligus menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Menurut Sugeng, dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pihak di luar kepentingan pemerintahan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan tata kelola aset daerah dan penyalahgunaan kewenangan.
“Tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait mobil mahal itu sangat mendasar. Kelihatannya sederhana, tapi di sana ada hubungan yang intens. Tugas LSM atau ormas itu sebetulnya memberdayakan masyarakat, bukan mengambil keuntungan dari posisinya demi kepentingan pribadi dengan menggunakan sumber daya pemerintah. Kalaupun ada hubungan kerja sama, harus jelas dasarnya apa. Ini menyangkut soal tata kelola, atau jangan-jangan pemerintah takut dengan LSM,” ujar Sugeng.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat kerja sama antara pemerintah dengan pihak luar, maka dasar hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang sah karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Sugeng juga menyayangkan apabila terdapat instansi pemerintah yang justru berada di bawah tekanan kelompok tertentu sehingga penggunaan aset daerah tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bogor untuk mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah tersebut.
Meski mahasiswa turut menyampaikan sejumlah aspirasi lain, seperti persoalan pokok-pokok pikiran (pokir), dugaan gratifikasi, dan transportasi publik, Sugeng menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme. Namun, dugaan penyalahgunaan mobil dinas menjadi salah satu perhatian utama karena menyangkut akuntabilitas penggunaan aset milik pemerintah daerah.

