BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melaksanakan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin (28/4/2025).
Dalam program ini, wajib pajak mendapat keringanan berupa potongan pembayaran PBB-P2 sebesar 5–10 persen serta pembebasan denda administratif.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan inovasi ini dihadirkan untuk mendorong percepatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pembayaran pajak. Pemkot Bogor menargetkan tambahan pendapatan PBB-P2 sebesar Rp60 miliar dalam dua bulan ke depan.
“Inovasi ini kami dorong berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan percepatan arus kas daerah. Semoga wajib pajak merespons program ini dengan antusias,” kata Dedie.
Menurut dia, peningkatan pendapatan pajak akan mendukung berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak disebut menjadi faktor kunci dalam pencapaian tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar di aplikasi e-SPPT.
“Pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran yang dilakukan pada 28 April hingga 27 Mei 2025. Sedangkan untuk pembayaran antara 28 Mei hingga 30 Juni 2025, pengurangannya sebesar 5 persen,” jelas Deni.
Selain potongan, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan denda administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2024, dengan syarat wajib pajak terdaftar di aplikasi e-SPPT dan melunasi tunggakan sebelum 30 Juni 2025.
Deni menambahkan, Pemkot Bogor menargetkan pendapatan dari PBB-P2 untuk Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp205 miliar.