Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pembangunan » Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda
    Gor

    Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda

    8 Januari 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan ternyata mengalami keterlambatan hingga harus didenda 1/1.000 dari harga kontrak yang bernilai Rp7 miliar. Seharusnya pada akhir Desember 2023 masyarakat Kota Bogor bisa menikmati fasilitas GOR Indoor Bogor Selatan, namun pihak kontraktor pembangun Cipta Karya Nyata tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak.

    Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Irfan Sjakira membenarkan adanya keterlambatan pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan, tetapi GOR Selatan sedang tahap penyelesaian saat ini.

    “Sekarang dalam tahap penyelesaian. Kontraktor didenda 1/1.000 mil dari harga kontrak yang sebesar Rp7 miliar. Diberikan kesempatan sampai Januari 2024 ini kang,” ungkap Irfan.

    Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi menuturkan, untuk GOR Bogor Selatan kalau sampai akhir tahun 2023 kemarin realisasi fisiknya sekitar 80 persen.

    “Maka diberikan perpanjangan waktu lintas tahun anggaran. Mudah-mudahan sih selesai sebelum pertengahan Januari 2024,” ungkap Lia.

    Lia membeberkan, saat ini disebutkan kontraktor tinggal finishing atap dan lantai, meski begitu denda tetap diberlakukan.

    “Iya didenda 1/1.000 per hari atas keterlambatan pekerjaan. 1 per mil per hari,” beber Lia.

    Lia menjelaskan, untuk permohonan perpanjangan oleh penyedia jasa ke PPK di Dispora. Hal itu diperbolehkan sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021. Disitu disebutkan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.

    “Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender,” pungkasnya.

    Dispora Irfan Sjakira Lia Kamis Dewi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Meriah ! Bima Arya Melepas Fun Bike dan Senam Sehat di Gor Pajajaran

    1 Agustus 2022
    Kesehatan

    Positif Covid-19 di Kota Bogor Semakin Tinggi, Atty Somaddikarya Imbau Masyarakat Taat Prokes

    21 Januari 2021
    Kesehatan

    Sekretaris PDIP Kota Bogor Apresiasi Aksi Demo Mahasiswa

    9 Oktober 2020
    Kesehatan

    Delapan Regulasi Telah Diterbitkan Untuk Perkuat PPKM Darurat

    7 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.