Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk Polisi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar
    Kesehatan

    Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk Polisi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

    31 Januari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Seorang ibu rumah tangga berinisial LN (26 tahun) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, setelah dilaporkan melakukan investasi bodong bermodus koperasi. LN dilaporkan oleh 300 korbannya, dengan nilai kerugian sejumlah sekitar Rp 5,7 miliar.

    Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2018. Selain LN, ada 15 karyawan koperasinya yang berstatus sebagai saksi.

    “Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan dari investasi dalam jumlah yang tidak masuk akal. Yakni sebesar 15 hingga 30 persen dalam waktu singkat,” kata Iman kepada awak media, Senin (31/1/2022).

    Setelah tergiur dengan tawaran LN, Iman mengatakan, para korban melakukan investasi dengan menyetorkan uang kepada tersangka.

    Salah seorang di antaranya menjadi investor tertinggi dengan nilai Rp 100 juta.

    Iman mengatakan, setelah investasi dilakukan, tersangka tidak dapat mewujudkan janji keuntungan yang harus diberikan kepada para investor.

    Bahkan koperasi bernama Koprasi Serba Usaha Jalin Ummah yang dibuat oleh tersangka tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    “Akhirnya 300 korban dari penipuan melaporkan tersangka ke Polres Bogor. Hingga kami melakukan penyelidikan,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, menjelaskan sebelum membuat koperasi tersangka membuat satu grup arisan pada 2018. Hanya saja setelah berjalan beberapa waktu, sejumlah anggota tidak membayar tepat waktu sehingga setoran yang diberikan kepada anggota sempat macet.

    Untuk menutupi uang dari program arisan, kata Siswo, tersangka pun membuat koperasi agar para korban melakukan investasi. Dengan uang tersebut, tersangka juga menggunakannya demi kepentingan pribadi.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga nenyita barang bukti berupa cek yang tidak bisa diuangkan, serta tanda bukti setor nasabah.

    “Berdasarkan pengakuan sementara enggak ada uang yang jadi aset. Tapi nanti akan kita kejar, kita telusuri ke mana saja uang itu mengalir. Kemungkinan ada barang bukti kejahatan yang lain,” ujarnya. (ok)

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Atty Somaddikarya : Hukum Tertinggi Adalah Kesehatan Rakyat

    27 Maret 2020
    Kota Bogor

    Katulampa Sempat Siaga Tiga, Jakarta Waspada Banjir

    20 Februari 2020
    Audiensi

    Audiensi Dengan KPAID Kota Bogor, DPRD Minta Pengawasan Terhadap Perlindungan Anak Ditingkatkan

    17 Oktober 2023
    Kota Bogor

    5.000 Kali Atang Menyapa Warga, Bekal 9 Program Misi Bogor Nyaman Hidupnya

    3 Oktober 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.