Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Program Z-Mart dan Z-Auto Baznas RI
    • DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Disetop
    • Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri
    • HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat
    • Gandeng BSI, Perumda PPJ Resmikan Outlet Sales BSI
    • Semarak HJB ke-544, Pasar Pakuan Jaya Hadirkan Bazar dan Layanan Publik
    • Semarak HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Murah
    • Semarak HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar Bazar Murah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Paripurna, Pemkot Bogor Serahkan Tiga Draft Raperda
    Kesehatan

    Paripurna, Pemkot Bogor Serahkan Tiga Draft Raperda

    15 Oktober 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah menghadiri rapat paripurna sekaligus menyerahkan tiga draft rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kamis, (14/10/2021).

    Ketiga pembahasan Raperda yang terbagi di tiga panitia khusus ini meliputi pendapat akhir terhadap Raperda PMP PT Bank Jabar Banten (BJB), penjelasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda APBD Tahun 2022, dan pendapat terhadap Raperda Bogor sebagai Kota HAM dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

    Hadir secara virtual, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB menjadi Perda.

    Seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar Rasio Kecukupan Modalnya tetap terjaga.

    Selain itu, kata Bima Arya, Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp. 7 Miliar.

    “Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan,” bebernya.

     

    Bima Arya berharap, dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Secara rinci Bima Arya menjelaskan, pada rapat paripurna disampaikan dua Raperda. Yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang APBD Kota Bogor Tahun 2022.

    Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemkot Bogor.

    Sedangkan Raperda APBD Tahun 2022 mengacu kepada KUA/PPAS yang sudah ditetapkan bersama beberapa waktu yang lalu.

    Dijelaskan kembali, Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,3 Triliun yang terdiri dari Rp 1,09 Triliun bersumber dari PAD dan Rp 1,25 Triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.

    “Namun demikian, kita perlu koordinasikan kembali dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar terkait Pendapatan Transfer, mengingat Transfer dari Pemerintah Pusat akan berkurang sebesar Rp 27 Miliar dan Pendapatan Bagi Hasil Provinsi Jabar akan berkurang sebesar Rp 43 Miliar,” jelasnya.

    Sedangkan, rencana Belanja Daerah sebesar Rp 2,5 Triliun, dengan prioritas di antaranya belanja sektor kesehatan sebesar Rp 433 Miliar, termasuk belanja modal, barang/jasa dan pegawai. Lalu belanja di bidang sektor pendidikan sebesar Rp 483 Miliar, termasuk dana BOS, Bantuan Siswa Miskin, belanja modal, barang/jasa dan pegawai.

    Adapula pembiayaan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 45 Miliar, Rekonstruksi Jalan sebesar Rp 45 Miliar, peningkatan TPA/TPS sebesar Rp 9 Miliar, dan Perlindungan Cagar Budaya sebesar Rp 5 Miliar.

    Setelah mendengar aspirasi dari para fraksi, Bima Arya mengatakan, Pemkot mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah menyampaikan Raperda Tentang Bogor Kota HAM dan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

     

    “Keberhasilan kita bersama dalam penyelesaian Kasus GKI Yasmin yang merupakan bagian dari pemenuhan HAM, perlu dilengkapi dengan kehadiran Raperda Bogor Kota HAM. Namun demikian, raperda ini seharusnya fokus kepada pemenuhan 10 HAM (hak asasi manusia) yang diatur oleh ketentuan perundangan,” urainya.

     

    Masih kata Bima Arya, Raperda ini juga agar menekankan komitmen dan peran serta dari berbagai pihak selain Pemkot Bogor, karena pada dasarnya pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab setiap insan manusia terhadap manusia lainnya.

    Pemkot memandang, pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Oleh karena itu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar menekankan penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren.

    “Dimana pesantren wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI. Selain itu, diperlukan pandangan dan pendapat dari para ulama, kyai dan santri dalam pembahasan raperda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” katanya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Judi Online

    Promosikan Situs Judi Online, Polresta Bogor Kota Bekuk Selebgram Cantik

    30 Oktober 2024
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Persiapkan PPDB Online

    31 Mei 2021
    Kesehatan

    Komisi IV Minta Kehadiran Labkesda Bisa Dimaksimalkan

    11 Mei 2023
    Daerah

    Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal

    7 Oktober 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.