BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyusul gugatan pemutusan kerja sama. Pihak investor melalui kuasa hukumnya menegaskan kesiapan menghadapi persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi proses persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap pihak penggugat.
Agus mengatakan pihaknya memiliki versi berbeda mengenai latar belakang pemutusan kerja sama tersebut. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kontrak pengelolaan SPPG, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dapur.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang dalam pengelolaannya didukung oleh investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Budi, kata dia, sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi.
Seiring berjalannya waktu, pihak investor disebut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur. Dari evaluasi tersebut, menurut Agus, muncul persoalan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan rekening transaksi.
Agus menyebut pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban sekaligus memberikan sejumlah peringatan.
“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.
Agus menegaskan dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil hukum yang akan disampaikan pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga menjelaskan posisi Pepen Firdaus dalam perkara tersebut. Menurut Agus, PF menjalankan perannya dalam kapasitas pribadi dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Ia membantah sengketa tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas posisi hukum para pihak, Agus mengatakan timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung dalam persidangan.
Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan telah menyiapkan perkara hukum lain terhadap Budi. Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.
Tak hanya jalur perdata, pihak tergugat juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka muncul dalam sengketa tersebut.
Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih akan melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Sebelum perkara masuk ke pengadilan, kata Agus, kedua pihak sebenarnya sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Upaya mediasi tersebut disebut berlangsung pada 14 Agustus 2026. Kedua pihak menemui kesepakatan bahwa Budi Santoso tetap diizinkan bekerja kembali di SPPG tersebut. Namun, Agus menyebut Budi kemudian ingkar dan mengubah isi kesepakatan.
Agus juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses pembuktian, di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Ia turut mengungkap adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, Agus menegaskan persoalan tersebut harus dipisahkan dari modal pengelolaan dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.
Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak kini memiliki ruang untuk menyampaikan dalil dan bukti dalam persidangan.
Seluruh klaim terkait kepemilikan modal, pengelolaan aset, pemutusan kerja sama maupun dugaan pelanggaran hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

