Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pesan Kepedulian dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
    • Dedie Rachim Apresiasi Pameran Edukasi Baitul Maqdis di Kota Bogor
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik
    Kota Bogor

    Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik

    26 September 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyusul gugatan pemutusan kerja sama. Pihak investor melalui kuasa hukumnya menegaskan kesiapan menghadapi persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan.

    Perkara tersebut bermula dari gugatan Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara tersebut telah berlangsung pada Rabu (23/9/2026).

    Pihak Pepen Firdaus (PF) melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, menyatakan siap menghadapi proses persidangan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap pihak penggugat.

    Agus mengatakan pihaknya memiliki versi berbeda mengenai latar belakang pemutusan kerja sama tersebut. Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kontrak pengelolaan SPPG, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dapur.

    “Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

    Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang dalam pengelolaannya didukung oleh investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Budi, kata dia, sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi.

    Seiring berjalannya waktu, pihak investor disebut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dapur. Dari evaluasi tersebut, menurut Agus, muncul persoalan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta pengelolaan rekening transaksi.

    Agus menyebut pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban sekaligus memberikan sejumlah peringatan.

    “Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.

    Agus menegaskan dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil hukum yang akan disampaikan pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

    Ia juga menjelaskan posisi Pepen Firdaus dalam perkara tersebut. Menurut Agus, PF menjalankan perannya dalam kapasitas pribadi dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.

    Ia membantah sengketa tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.

    “Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.

    Untuk memperjelas posisi hukum para pihak, Agus mengatakan timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi.

    Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung dalam persidangan.

    Di sisi lain, pihak tergugat menyatakan telah menyiapkan perkara hukum lain terhadap Budi. Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dan sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

    “Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.

    Tak hanya jalur perdata, pihak tergugat juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka muncul dalam sengketa tersebut.

    Agus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih akan melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum.

    Sebelum perkara masuk ke pengadilan, kata Agus, kedua pihak sebenarnya sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

    Upaya mediasi tersebut disebut berlangsung pada 14 Agustus 2026. Kedua pihak menemui kesepakatan bahwa Budi Santoso tetap diizinkan bekerja kembali di SPPG tersebut. Namun, Agus menyebut Budi kemudian ingkar dan mengubah isi kesepakatan.

    Agus juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam proses pembuktian, di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.

    Ia turut mengungkap adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, Agus menegaskan persoalan tersebut harus dipisahkan dari modal pengelolaan dapur SPPG.

    “Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.

    Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak kini memiliki ruang untuk menyampaikan dalil dan bukti dalam persidangan.

    Seluruh klaim terkait kepemilikan modal, pengelolaan aset, pemutusan kerja sama maupun dugaan pelanggaran hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka

    9 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Dedie Minta Tirta Pakuan Siaga Hadapi Kemarau, Distribusi Air Bersih Disiapkan untuk Warga Terdampak

    19 Juli 2026
    Kesehatan

    Peduli Janda Karena Pandemi, Politisi Muda Banu Bagaskara Tebar Sembako

    25 Agustus 2021
    Gor

    Pembangunan GOR Indoor Bogor Selatan Mangkrak, Kontraktor Disanksi Denda

    8 Januari 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.