Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Mie Gacoan » Nekat Beroperasi, Mie Gacoan Bondongan Abaikan Teguran PUPR
    Dinas PUPR Kota Bogor

    Nekat Beroperasi, Mie Gacoan Bondongan Abaikan Teguran PUPR

    4 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Gerai terbaru Mie Gacoan yang berlokasi di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) akhirnya beroperasi. Hal itu menjadi sorotan ketegasan Pemerintah Kota Bogor dibawah kepemimpinan Pj Walikota Bogor, Hery Antasari. Outlet kuliner mie pedas tersebut diketahui belum mengantungi sejumlah perizinan, termasuk izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sejak Jumat (31/5/2024) lalu.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan hingga Kamis (30/5/2024) sehari sebelum pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukkan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.

    “Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, kemarin.

    Selain itu kata Atep, KKPR bukanlah izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia mengaku banyak pemilik usaha yang menganggap bahwa KKPR sudah merupakan izin untuk membangun.

    “Mie Gacoan di simpang NV Sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekomendasi dikeluarkan oleh instansi di provinsi Jawa Barat. Sampai saat ini, lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” tambah Atep.

    Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bernomor 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024 yang isinya meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

    Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I nomor 640/365-PRB tanggal 29 April 2024 kepada pemilik/pengelola bangunan Mie Gacoan terkait pelanggaran bangunan tidak berizin di lokasi tersebut, namun pihak pengelola tidak menggubris teguran tersebut.

    “Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pemilik/pengelola bangunan tidak mengindahkan teguran kami,” kata Rena seperti dikutip dalam surat tersebut.

    Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PUPR meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sebagai institusi penegak Peraturan Daerah Kota Bogor untuk menindaklanjuti teguran tersebut dengan penegakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    Atep Budiman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Pj Herry Antasari Rena Da Frina
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Bahas KUA/PPAS Tahun 2022

    20 Agustus 2021
    Kesehatan

    Alokasi Penanganan Covid-19 di APBD-P 2020 Kota Bogor Senilai 57 Miliar

    31 Oktober 2020
    Kesehatan

    Peduli Janda Korban Pandemi, KSU Karya Mandiri Tanah Sareal Ulurkan Bantuan

    24 Agustus 2021
    Kesehatan

    Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

    27 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.