Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025
    • Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun
    • Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal
    • Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah
    • Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan
    • Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata
    • Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum
    Kota Bogor

    Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum

    14 Januari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Belum genap sehari paska dilaksanakannya Musyawarah Kota (Mukota) yang diselenggarakan oleh caretaker Kadin Kota Bogor, protes keras muncul dari salah satu anggotanya, Senin (13/1/2025).

    Ahmad S, anggota Kadin Kota Bogor yang berkartu anggota Kadin Anindya Bakrie mengaku kecewa, lantaran proses mukota dan proses pendaftaran peserta dan pendaftaran calon ketua tidak diumumkan (dipublish), sehingga banyak yang tidak mengetahuinya termasuk dirinya.

    “Saya memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum Anindya Bakrie, jadi saya pun harusnya mendapatkan informasi dari panitia mukota. Kapan mukota dilaksanakan, kapan peserta dan peninjau mukota mendaftar, pendaftaran calon ketua kadin dan biasanya hasil verifikasinya di umumkan sebelum Mukota, ini saya sama sekali gak mendapatkan informasi itu”, kata Sobari dengan nada kecewa, kemarin.

    Menurut Ahmad, dalam AD ART sudah jelas ada tahapan dalam pelaksanaan Mukota, mulai dari pemberitahuan secara tertulis rencana penyelenggaraan Mukota, pembukaan pendaftaran peserta dan peninjau, dan tahapan lainnya.

    “Harusnya Panitia Pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan Calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.

    Ahmad menambahkan, jika dirinya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari panitia. Malah dirinya terkejut setelah membaca berita di media online, jika mukota Kadin sudah dilaksanakan dan telah ada penetapan ketua terpilih.

    “Jelas penyelenggaraan mukota ini cacat hukum, tidak mengindahkan peraturan organisasi, karena tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.=

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kerjasama

    Teken MoU dengan PT Beliver Karya Indonesia, Bapas Kelas II Bogor Berikan Pelatihan Bagi Klien Pemasyarakatan

    1 Desember 2022
    Kota Bogor

    Benn Optimis dengan Character Building Atlet Mampu Kuasai Diri

    27 Mei 2021
    Kota Bogor

    Bima Arya Beri Tiga Arahan Untuk Periset Indonesia Kota Bogor

    1 September 2022
    Kesehatan

    RS di Kota Bogor Kekurangan Pasokan Oksigen

    12 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.