Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Politisi PDI Perjuangan Minta Realisasi Nyata Soal Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS
    • Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal
    • Banu Lesmana Bagaskara Apresiasi Pemerintah Pusat Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
    • Wujudkan Kota Bebas Narkoba DPRD Kota Bogor Siap Sahkan Raperda P3Napza
    • Banggar DPRD Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor
    • Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi
    • Kunjungi Dapur SPPG, Rino Pastikan Pasokan Air untuk MBG Aman
    • Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Orang Diamankan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum
    Kota Bogor

    Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum

    14 Januari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Belum genap sehari paska dilaksanakannya Musyawarah Kota (Mukota) yang diselenggarakan oleh caretaker Kadin Kota Bogor, protes keras muncul dari salah satu anggotanya, Senin (13/1/2025).

    Ahmad S, anggota Kadin Kota Bogor yang berkartu anggota Kadin Anindya Bakrie mengaku kecewa, lantaran proses mukota dan proses pendaftaran peserta dan pendaftaran calon ketua tidak diumumkan (dipublish), sehingga banyak yang tidak mengetahuinya termasuk dirinya.

    “Saya memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum Anindya Bakrie, jadi saya pun harusnya mendapatkan informasi dari panitia mukota. Kapan mukota dilaksanakan, kapan peserta dan peninjau mukota mendaftar, pendaftaran calon ketua kadin dan biasanya hasil verifikasinya di umumkan sebelum Mukota, ini saya sama sekali gak mendapatkan informasi itu”, kata Sobari dengan nada kecewa, kemarin.

    Menurut Ahmad, dalam AD ART sudah jelas ada tahapan dalam pelaksanaan Mukota, mulai dari pemberitahuan secara tertulis rencana penyelenggaraan Mukota, pembukaan pendaftaran peserta dan peninjau, dan tahapan lainnya.

    “Harusnya Panitia Pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan Calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.

    Ahmad menambahkan, jika dirinya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari panitia. Malah dirinya terkejut setelah membaca berita di media online, jika mukota Kadin sudah dilaksanakan dan telah ada penetapan ketua terpilih.

    “Jelas penyelenggaraan mukota ini cacat hukum, tidak mengindahkan peraturan organisasi, karena tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.=

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Edukasi

    Mendag Zulkifli Hasan dan Bima Arya Panen Padi Organik di AEWO Mulyaharja

    15 Januari 2023
    Kota Bogor

    Kunker Komisi VII DPR RI, Dedie Rachim: Siap Terus Bangun Kampung Tematik dan Wisata

    9 September 2025
    Kota Bogor

    Dewan Desak Perwali Penebusan Ijazah dan Tunggakan BPJS Dipermudah

    7 Januari 2020
    Kota Bogor

    Disdukcapil Kota Bogor Ngebut Cetak KTP Elektronik

    7 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dampingi Presiden Bagikan Bantuan dan Cek Harga Minyak Goreng

    17 Mei 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mendampingi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.