Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum
    Kota Bogor

    Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum

    14 Januari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Belum genap sehari paska dilaksanakannya Musyawarah Kota (Mukota) yang diselenggarakan oleh caretaker Kadin Kota Bogor, protes keras muncul dari salah satu anggotanya, Senin (13/1/2025).

    Ahmad S, anggota Kadin Kota Bogor yang berkartu anggota Kadin Anindya Bakrie mengaku kecewa, lantaran proses mukota dan proses pendaftaran peserta dan pendaftaran calon ketua tidak diumumkan (dipublish), sehingga banyak yang tidak mengetahuinya termasuk dirinya.

    “Saya memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum Anindya Bakrie, jadi saya pun harusnya mendapatkan informasi dari panitia mukota. Kapan mukota dilaksanakan, kapan peserta dan peninjau mukota mendaftar, pendaftaran calon ketua kadin dan biasanya hasil verifikasinya di umumkan sebelum Mukota, ini saya sama sekali gak mendapatkan informasi itu”, kata Sobari dengan nada kecewa, kemarin.

    Menurut Ahmad, dalam AD ART sudah jelas ada tahapan dalam pelaksanaan Mukota, mulai dari pemberitahuan secara tertulis rencana penyelenggaraan Mukota, pembukaan pendaftaran peserta dan peninjau, dan tahapan lainnya.

    “Harusnya Panitia Pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan Calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.

    Ahmad menambahkan, jika dirinya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari panitia. Malah dirinya terkejut setelah membaca berita di media online, jika mukota Kadin sudah dilaksanakan dan telah ada penetapan ketua terpilih.

    “Jelas penyelenggaraan mukota ini cacat hukum, tidak mengindahkan peraturan organisasi, karena tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.=

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Usai Temui PDI Perjuangan, Bedjo Santoso Sebut Pasangan Dedie-Jenal Belum Final

    22 Agustus 2024
    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022
    Judi Online

    Camat Bogor Selatan Kaget Perputaran Judi Online Capai Rp349 Miliar

    27 Juni 2024
    Jawa Barat

    Bima Arya Ajak Bangun Museum Futuristik dan Kekinian

    27 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.