Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum
    Kota Bogor

    Mukota Kadin Kota Bogor Versi Caretaker Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum

    14 Januari 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Belum genap sehari paska dilaksanakannya Musyawarah Kota (Mukota) yang diselenggarakan oleh caretaker Kadin Kota Bogor, protes keras muncul dari salah satu anggotanya, Senin (13/1/2025).

    Ahmad S, anggota Kadin Kota Bogor yang berkartu anggota Kadin Anindya Bakrie mengaku kecewa, lantaran proses mukota dan proses pendaftaran peserta dan pendaftaran calon ketua tidak diumumkan (dipublish), sehingga banyak yang tidak mengetahuinya termasuk dirinya.

    “Saya memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin Kota Bogor yang ditandatangani Ketua Umum Anindya Bakrie, jadi saya pun harusnya mendapatkan informasi dari panitia mukota. Kapan mukota dilaksanakan, kapan peserta dan peninjau mukota mendaftar, pendaftaran calon ketua kadin dan biasanya hasil verifikasinya di umumkan sebelum Mukota, ini saya sama sekali gak mendapatkan informasi itu”, kata Sobari dengan nada kecewa, kemarin.

    Menurut Ahmad, dalam AD ART sudah jelas ada tahapan dalam pelaksanaan Mukota, mulai dari pemberitahuan secara tertulis rencana penyelenggaraan Mukota, pembukaan pendaftaran peserta dan peninjau, dan tahapan lainnya.

    “Harusnya Panitia Pengarah mengumumkan pendaftaran peserta, peninjau, dan persyaratan Calon Ketua Kadin sebulan sebelum penyelenggaraan Mukota kepada seluruh anggota, kemudian mengumumkan daftar calon Ketua yang lolos validasi dan verifikasi beberapa hari sebelum pembukaan Mukota dan diumumkan, tahapan-tahapan ini tidak ada yang dilakukan,” katanya.

    Ahmad menambahkan, jika dirinya tidak mendapatkan informasi apa-apa dari panitia. Malah dirinya terkejut setelah membaca berita di media online, jika mukota Kadin sudah dilaksanakan dan telah ada penetapan ketua terpilih.

    “Jelas penyelenggaraan mukota ini cacat hukum, tidak mengindahkan peraturan organisasi, karena tidak melalui tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keppres AD ART Kadin Indonesia,” ujarnya.=

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Puri Harmoni Diduga Bangun WTP Ilegal, Curi Air Sungai Cileungsi Tanpa Izin

    30 Juli 2025
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Gelar FGD UU HKPD dan Cipta Kerja

    1 Juli 2022
    Kerjasama

    Pemkot Bogor dan PGN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

    10 Agustus 2023

    Bansos 500ribu Tahap Dua Segera Dikucurkan

    20 Juli 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.