Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Legislasi Omnibuslaw Masuki Babak Baru, Kabag Hukum dan HAM : Harus Diiringi Semua Pihak!
    Kesehatan

    Legislasi Omnibuslaw Masuki Babak Baru, Kabag Hukum dan HAM : Harus Diiringi Semua Pihak!

    18 September 20215 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    *Babak Baru Legislasi Omnibuslaw di Kota Bogor, Alma: Lari Maraton*

    BOGOR – Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Perda dan Perkada pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dilaksanakan sejak kamis pagi (16/9) sampai hari ini jumat malam (17/9/2021) oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Biro Hukum Provinsi secara luring dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring, kegiatan ini merupakan pelaksanaan program Omnibuslaw secara Nasional.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang turut hadir bersama sekitar 400 Kabag Hukum sebagai peserta rakor, mendengarkan paparan dari Narasumber mengenai regulasi UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang secara hierarki telah menurunkan ke dalam 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres), dalam diskusi mengangkat persoalan kebijakan PBG di daerah dan mekanisme di propemperda yang waktunya sangat singkat.

    Pada sesi penyampaian klarifikasi dan verifikasi Perda dan Perkada tiap daerah di provinsi Jawa Barat, terkait data omnibuslaw Perda dan Perwali Kota Bogor, Alma menyampaikan,” sebanyak 42 Perda Kota Bogor dan 53 Perwali Kota Bogor yang akan direvisi, adapun ke 42 Perda Kota Bogor tersebut diantaranya:”
    1. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun;

    2. Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;

    3. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor;

    4. Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;

    5. Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian ;

    6. Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;

    7. Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

    8. Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;

    9. Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan;

    10. Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;

    11. Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

    12. Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;

    13. Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

    14. Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031;

    15. Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;

    16. Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;

    17. Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;

    18. Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

    19. Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

    20. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

    21. Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

    22. Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

    23. Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

    24. Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;

    25. Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    26. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;

    27. Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    28. Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;

    29. Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;

    30. Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

    31. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

    32. Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan;

    33. Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

    34. Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    35. Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;

    36. Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan;

    37. Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;

    38. Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan;

    39. Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ruang terbuka hijau ;

    40. Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor;

    41. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; dan

    42. Perda Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

    “Tentunya implementasi legislasi yang akan dibahas Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya, serta totalitas melaksanakan omnibuslaw secara maraton yang harus beriringan dengan semua pihak, bagian hukum akan mengawali usulan terhadap 42 Perda tersebut ke DPRD Kota Bogor setelah rampung mempersiapkan Naskah Akademik dan kebijakan hukumnya,” tutup Alma

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tema HJB 539 ‘Jagratara Waluya’, Apa Maknanya? Ini Ulasannya

    28 Mei 2021
    Penyertaan Modal Pemerintah

    DPRD Setujui PMP Untuk Perumda Tirta Pakuan

    2 November 2023
    Kota Bogor

    Bongkar Kotak Amal Masjid, Pria Asal Bogor Harus Berurusan dengan Polisi

    27 Januari 2020
    Kesehatan

    Peringati HPSN 2025, Le Minerale Salurkan 30 Tempat Pilah Sampah ke Sekolah di Bogor

    15 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.