BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah memaparkan teknis pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Bogor kepada awak media di Kantor KPU Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, pada Senin, 26 Agustus 2024. KPU Kota Bogor memastikan kesiapan penuh untuk pembukaan pendaftaran pasangan Cawalkot, dengan menerapkan pembatasan jumlah pendamping pasangan calon yang diizinkan masuk ke area pendaftaran, mengingat keterbatasan ruang di kantor tersebut.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menegaskan bahwa KPU Kota Bogor akan menjalankan semua peraturan yang telah ditetapkan, termasuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 sebagai perubahan dari PKPU 8 tahun 2024. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pengusungan Cawalkot dan wakilnya dapat menggunakan 7,5 persen dari total suara sah di Kota Bogor.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 430 KPU Kota Bogor, terdapat lima partai politik yang dapat mengusung calon secara mandiri di Kota Bogor, yaitu PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PAN,” ungkap Habibi.
Habibi juga menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran akan dilakukan secara simbolis dengan membuka pintu KPU Kota Bogor pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan akan berlanjut pada hari berikutnya dengan jadwal yang sama. Pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon untuk tidak mendaftar di menit-menit terakhir guna memudahkan pengaturan jadwal dan memastikan semua calon dapat terakomodir dengan baik,” jelas Habibi.
Sebagai bagian dari transparansi, KPU Kota Bogor akan menyediakan layanan live streaming yang dapat diakses oleh masyarakat umum di seluruh Indonesia. Selain itu, jumlah orang yang diizinkan masuk ke ruang pendaftaran akan dibatasi sesuai aturan yang berlaku, dengan maksimal 10 orang yang terdiri dari pasangan calon dan perwakilan partai pengusung.
Habibi menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan kesalahan yang terjadi tidak terulang kembali. Setelah pendaftaran, proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, dan kampanye.
“Melalui evaluasi dan perbaikan terus-menerus, kami berharap dapat menyelenggarakan Pilkada yang lebih baik,” pungkasnya.