Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
    • DPRD Kota Bogor Soroti RKA 2026 PTP, Tekankan Fokus Transportasi Publik dan Kesehatan Keuangan Perusahaan
    • Banu Bagaskara: Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Partai Bukti Penegasan Etika Politik PDIP
    • Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
    • Bantuan Pendidikan Langsung untuk Warga Miskin sangat kecil, Dedi Mulyono Soroti Anggaran Rp 744 M Disdik Kota Bogor
    • Gandeng Baitulmal Tazkia, PT Adev Distribusi Paket Zakat ke Petugas DLH Kota Bogor
    • Ketua Repdem Kota Bogor: Menolak Pilkada oleh DPRD adalah Jalan Sunyi PDI Perjuangan
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Evaluasi Anggaran 2026 dan SPMB Bersama Dinas Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pinjaman Online » Kota Bogor Harus Punya Perda Pinjol dan Judol, Alma Wiranta : Harus Jelas Yustisinya
    Kota Bogor

    Kota Bogor Harus Punya Perda Pinjol dan Judol, Alma Wiranta : Harus Jelas Yustisinya

    7 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Bagian Hukum dan HAM, merespons upaya Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto yang mengajukan Raperda terkait Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

    Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk mendiskusikan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan payung hukum terkait rencana aksi daerah dalam pencegahan judi online.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyatakan bahwa Pemkot Bogor menanggapi banding Raperda dan kritik legislatif atas penolakan Pemprov Jabar terhadap usulan tersebut. Kota Bogor saat ini menempati peringkat kedua di Indonesia dalam kasus pinjol dengan nilai mencapai Rp612 miliar, sementara 18.585 warga Bogor terpapar judi online.

    Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus, terutama setelah kunjungan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Raperda Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal ditolak karena pinjam-meminjam dianggap ranah privat yang tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah.

    “Hal ini dibahas kembali oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama, bersama penyusun, perancang, dan analis hukum dalam evaluasi peraturan,” ujar Alma pada Minggu, 7 Juli 2024.

    Menurut Alma, tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun, mengingat maraknya kasus pinjol dan judi online, DPRD Kota Bogor mendesak peninjauan kembali Raperda tersebut.

    “Kota Bogor perlu menyiapkan regulasi yang tepat sasaran dari aspek kewenangan, substansi, prosedural, dan implementasi,” tambah Alma.

    Pemkot Bogor mendukung upaya memerangi judi online yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, bersama Forkopimda dan jajaran ASN. Langkah-langkah ini termasuk pencegahan melalui Surat Edaran Wali Kota dan penindakan langsung oleh aparat penegak hukum, serta sosialisasi peran tokoh agama, pendidik, dan orang tua dalam mengawasi kegiatan yang berdampak negatif.

    Alma menjelaskan bahwa Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang pencegahan permainan judi masih lemah implementasinya. Diperlukan regulasi baru yang sesuai dengan dinamika terkini, seperti kasus judi online, pinjaman online, dan narkoba.

    Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemprov Jabar untuk diskusi lebih lanjut mengenai rekomendasi DPRD dan payung hukum rencana aksi daerah pencegahan judi online, termasuk usulan raperda baru dalam Propemperda perubahan tahun 2024. Diskusi ini diharapkan melibatkan pejabat dari 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Pemprov Jabar berencana mengadakan FGD terbatas pada Senin, 10 Juli 2024, untuk membahas isu ini lebih lanjut.

    Atang Trisnanto DPRD Kota Bogor Pemkot Bogor Pemprov Jabar yogi gautama
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Aduan Satgas Covid-19 Kota Bogor Atas RS Ummi Dihentikan

    30 November 2020
    Kesehatan

    Komisi II DPRD Kota Bogor, Dorong Perumda Kota Bogor Tingkatkan Retribusi

    5 November 2021
    BMC

    Belum Rampung dan Tidak Rapi, Bima Arya Sidak Pedestrian BMC

    17 Oktober 2022
    Fasilitas

    Anak-anak Antusias Bermain Bola Bareng Bima Arya di Taman Manunggal

    9 Oktober 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.