Barayanews.co.id – Kepolisian Resor Bogor menetapkan tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT, tentang suap pemulusan proses perizinan villa dan rumah sakit yang melibatkan sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan atau DPKPP Kabupaten Bogor, Iryanto.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, mengatakan tersangka baru tersebut adalah penyuapnya.
“Ditangkap berbarengan. Dia pemberi uang dan sudah tersangka,” ucap Roland, Senin 9 Maret 2020.
Lebih lanjut, mengatakan setelah melalui proses dan penyidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor, kini jumlah tersangka dalam suap perijinan vila dan rumah sakit bertambah menjadi tiga orang, yakni dua orang Pegawai Negeri Sipil dan satu swasta.
Namun Roland belum bisa mengatakan pasti peran tersangka. “Tersangka barunya berinisial RM. Calo, ya bisa jadi,” ucap dia.
Setelah menetapkan tiga tersangka tersebut, Roland menyebut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus yang menyeret Sekretaris Dinas PKPP Kabupaten, yang menerima suap Rp 120 juta itu. Bahkan Roland mengatakan sudah memanggil PNS lainnya di DPKPP untuk diperiksa.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan terhadap PNS lainnya itu, Roland mengatakan belum ada keterlibatan, selain dua oknum PNS tadi yakni Iryanto dan stafnya Faisal.
“Sudah semua itu, dalam proses penyidikan, ke depannya kalau ada perkembangan yang signifikan kami sampaikan,” kata dia.
Sekretaris Dinas PKPP Kabupaten Bogor, Iryanto dan stafnya dengan satu PNS lainnya dan tiga orang swasta, terjaring OTT pada Selasa 3 Maret 2020 di kantornya. Dalam penangkapan itu, sejumlah dus berisi dokumen dan beberapa amplop berisi uang diamankan.
Mereka digelandang ke Mapolres Bogor, untuk pemeriksaan lanjut. Iryanto dan Faisal resmi ditetapkan tersangka dan terbukti menerima suap dari pihak swasta yang kini sudah ditetapkan tersangka juga.
“Mereka kini jadi tahanan Polres,” ucap Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi.