Barayanews.co.id – Ada modus baru dalam distribusi minuman keras (miras) di Kota Bogor, namun modus tersebut sudah lama dilancarkan para pelaku. Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti.
Ia menyebut, penjualan miras secara online ini diungkap dari praktek yang dilakukan di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (11/3/2020).
“Modusnya baru akan tetapi sudah lama itu adalah penjualan miras secara online, yang dipesan dan diantarkan oleh jasa pengiriman kendaraan roda dua,” jelas dia.
“Modus online, ini kita amankan juga, pembeli membeli secara online dan diantar oleh jasa kurir kendaraan roda dua, tadi berhasil diungkap tapi melarikan diri dan mirasnya dibuang,” tambah Sundarti, di Mapolsekta Bogor Barat.
Menurutnya, modus online ini muncul setelah pembongkaran miras di kawasan terminal Laladon. Hal itu membuat para pembeli kesusahan untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Yang order ini sudah lama, karena memang di terminal itu sudah dibongkar baru lah menjual via online dan diantar, karena memang sudah ditertibkan oleh ibu camat,” ungkapnya.
Sebanyak 2.356 botol miras diamankan Polsek Bogor Barat, Kota Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sundarti, ketika ditemui di Mapolsek Bogor Barat, Rabu (11/3/2020).
Pengungkapan miras tersebut berada di dua lokasi di wilayah Kelurahan Curug, komplek perumahan biasa, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (11/3/2020) siang tadi.
“Kita amankan ada 2.356 botol, kita amankan sebagian ada yang warung, yang banyak di sita, kita lakukan pengungkapan juga di distributor nya langsung,” katanya.
Menurut Kompol Sundarti sapaan akrabnya, jenis miras yang diamankan ada lima macam diantaranya, anggur merah, intisari, Vodka, anggur putih, dan anggur hitam. Menurut pengakuan pelaku, pendistribusian miras yang diamankan tersebut ke warung-warung kecil.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan dari kelurahan di Bogor Barat, paling banyak di Kelurahan Curug,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku distributor miras berinisial K (45) sudah diamankan oleh pihak Polsek Bogor Barat. Nantinya, pelaku akan diberikan pembinaan dan dikenakan hukuman.
“Kita kenakan hukuman dan sekaligus diberikan pemahaman kepada pelaku, dan kita kenakan pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.