Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    • Rektor Universitas Pakuan Pastikan Tanggung Biaya dan Pendampingan Mahasiswi yang Terjatuh di Gedung Kampus
    • Pasar Jambu Dua Raih Sertifikat SNI Mutu Satu Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan RI
    • Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru 
    • Dari Kota Hujan untuk Dunia: Bogor Luncurkan Festival “Jazz Hujan” 2025
    • Kementerian Lingkungan Hidup Resmi Buka Paviliun di Conference of the Parties ke-30
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya
    Kota Bogor

    Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya

    18 Desember 20195 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Kasus tewasnya nenek Siti Aisah (52), warga Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah akibat ditabrak sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai HK (47) di Jalan Raya Pajajaran atau tepatnya di depan halte RS PMI pada Minggu (15/12/2019), masih menjadi sorotan. Seiring dengan adanya rencana perdamaian antara keluarga korban dan pengendara motor gede (moge) tersebut.

    Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni menilai bahwa proses hukum oleh polisi harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan (HK) bersedia memberikan santunan dan pengobatan bagi Anya Septia (5), cucu Aisah yang masih dirawat di RS PMI.

    “Proses hukum harus tetap berlanjut. Damai secara kekeluargaan berupa pemberian santunan dan pengobatan hanya sebagai faktor pengurangan hukuman saja. Intinya perdamaian tak menggugurkan pidana,” ujar Zentoni kepada Jurnal Bogor, Selasa (17/12).

    Menurut Zentoni, peristiwa kecelakaan maut tersebut sifatnya bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Sehingga tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang menyeret tersangka HK. “Intinya perdamaian tak menghilangkan pidana,” tegasnya lagi.

    Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Bunyinya, “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” jelas Zentoni.

    Ia menambahkan, sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Dan itu ada di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ,” ungkapnya.

    Zentoni juga menyatakan bahwa LBH Bogor siap mengadvokasi atau mendampingi keluarga korban kecelakaan maut itu secara cuma-cuma alias gratis. “Kami siap menjadi kuasa hukum gratis bagi keluarga korban,” imbuhnya.

    Sementara itu, advokat dari Law Office Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo menilai bahwa permasalahan perdamaian atas kecelakaan tersebut, sah-sah saja diberikan. Namun, bukan berarti dapat menghentikan proses perkara hukum. Apalagi, kejaidan tersebut bukanlah delik aduan. “Alasan memaafkan, dan sekalioun ada pemberian kompensasi akan menjadi alasan bagi hakim di pengadilan dalam menentukan putusan nanti. Jadi tidak serta merta dapat menghentikan suatu tindak pidana,” paparnya.

    Dwi menjelaskan, pada dasarnya dalam sebuah tindak pidana yang termasuk delik biasa atau delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. “Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian, penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya,” paparnya.

    Sementara tindak pidana dalam perkara moge ‘maut’ itu, kata Dwi, termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, meski keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

    “Keikhlasan dari keluarga korban juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya,” urainya.

    Dwi menambahkan, apabila memang ada keinginan dari keluarga korban untuk tidak meneruskan perkara tersebut, dapat disampaikan kepada kepolisian untuk diambil kebijakan, apakah memang dapat dihentikan atau tidak.

    Terpisah, suami korban Syahroni mengaku sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan,” ucapnya saat ditemui, Senin (16/12).
    Iapun meminta agar proses peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua,” katanya.

    Sahroni juga menuturkan bahwa pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.
    Tidak hanya itu, pengendara motor besar itu pun membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

    “Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor Herry mengatakan, bahwa pelaku penabrakan nenek Aisyah bukan merupakan anggota HDCI maupun keluarga besar HDCI Bogor. Iapun sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan tidak ada nama pelaku penabrakan.

    “Pelaku penabrakan nenek Aisyah merupakan pengendara perorangan yang tidak tergabung dalam HDCI Bogor. Pelaku sedang melintas di jalan Bogor saja, karena jalan Bogor ini area perlintasan saja,” terangnya.

    Sementara itu, Suami korban Sahroni membantah bahwa ia sempat dimaki-maki polisi saat hendak menanyakan SIM dan STNK Harley Davidson ‘maut’ itu oleh polisi. Malahan, dia menegaskan bahwa ia yang memaki-maki aparat kepolisian, karena tidak terima lah kalau dirinya memarahi.

    “Saya ke Polresta Bogor Kota ini akan berniat menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Keluarga juga telah ikhlas. Betul, saya niatkan diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kan musibah yah, semua orang tidak mau musibah. Niat baik pihak penabrak ada, telah dibiayai biaya pemakaman. Saya meminta maaf kepada petugas karena sudah dibantu,” tegasnya.

    Kriminal Moge
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Cuaca Ekstrim, Disperumkim Geber Pemangkasan Pohon

    2 November 2020
    Kesehatan

    Dongkol Sepedanya Digondol Maling Terekam CCTV, Atty Somaddikarya Lapor Polisi

    27 Januari 2022
    Apresiasi

    BIA Harus Dorong Kultur dan Ekosistem Riset Inovasi

    2 Desember 2022
    Kota Bogor

    Banu Bagaskara : Raperda Perlindungan Anak Upaya Tekan Angka Kekerasan yang Terus Meningkat

    11 September 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.