Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Paripurna yang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Rabu (27/7/2022).
Keempat raperda tersebut yakni, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Selain Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Plh. Sekda Kota Bogor, Irwan Riyanto, rapat paripurna dihadiri pimpinan unsur Forkopimda Kota Bogor, diantaranya Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf. Ali Akhwan, Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini, perwakilan Pengadilan Negeri Bogor dan Kantor Kemenag Kota Bogor.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Bogor. Ia menyatakan sependapat dengan DPRD, bahwa Perda dana cadangan Pilkada merupakan payung hukum pelaksanaan demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa ini dengan anggaran yang besar.
“Untuk itu harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan kemampuan dan kebutuhan lain. Dilaksanakan secara transparan dan mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi serta diawasi dengan ketat oleh semua pihak. Untuk jumlah besaran setiap mata anggaran disesuaikan dengan standar biaya dan harga yang telah ditetapkan oleh ketentuan perundangan serta kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.
Untuk Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Pemkot Bogor juga sepakat bahwa penyertaan modal tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat meningkatkan PAD serta dapat pertumbuhan ekonomi.
Selain itu diharapkan mampu menciptakan pasar yang aman, nyaman dan bersih. Hal tersebut kata dia, karena telah melalui analisa investasi proyek dengan indikator parameter kelayakan yang positif.
“Penyertaan modal berupa aset telah melalui kajian yang sudah disampaikan kepada DPRD dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sedangkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar akan digunakan untuk pengembangan unit bisnis baru berupa layanan Pakuan Food dan Logistik. Untuk kelanjutan dan kesempurnaan kedua raperda yang kami ajukan, kami siap membahas bersama DPRD,” ujar Bima Arya.
Di akhir, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor yang telah membahas bersama dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Raperda Perumda Tirta Pakuan menjadi Perda.
“Kedua Perda ini menjadi ikhtiar bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya pelayanan air minum,” katanya.