Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa Bumi 2026
    • Basarnas Gelar Simulasi Emergency Plan Evakuasi Medis Udara di Situ Gede
    • DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Aduan untuk Karyawan
    • Wali Kota Bogor Dampingi Anak Yatim Belanja Baju Baru Program Tebar Hadiah Ramadan Baznas
    • Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot
    • Hadirkan Solusi Ketahanan Infrastruktur di Tengah Perubahan Iklim, Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah
    • Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
    • Vihara Dhanagun Bogor Gelar Buka Puasa Bersama 200 Penyandang Disabilitas
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya
    Kota Bogor

    Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya

    18 Desember 20195 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Kasus tewasnya nenek Siti Aisah (52), warga Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah akibat ditabrak sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai HK (47) di Jalan Raya Pajajaran atau tepatnya di depan halte RS PMI pada Minggu (15/12/2019), masih menjadi sorotan. Seiring dengan adanya rencana perdamaian antara keluarga korban dan pengendara motor gede (moge) tersebut.

    Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni menilai bahwa proses hukum oleh polisi harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan (HK) bersedia memberikan santunan dan pengobatan bagi Anya Septia (5), cucu Aisah yang masih dirawat di RS PMI.

    “Proses hukum harus tetap berlanjut. Damai secara kekeluargaan berupa pemberian santunan dan pengobatan hanya sebagai faktor pengurangan hukuman saja. Intinya perdamaian tak menggugurkan pidana,” ujar Zentoni kepada Jurnal Bogor, Selasa (17/12).

    Menurut Zentoni, peristiwa kecelakaan maut tersebut sifatnya bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Sehingga tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang menyeret tersangka HK. “Intinya perdamaian tak menghilangkan pidana,” tegasnya lagi.

    Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Bunyinya, “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” jelas Zentoni.

    Ia menambahkan, sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Dan itu ada di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ,” ungkapnya.

    Zentoni juga menyatakan bahwa LBH Bogor siap mengadvokasi atau mendampingi keluarga korban kecelakaan maut itu secara cuma-cuma alias gratis. “Kami siap menjadi kuasa hukum gratis bagi keluarga korban,” imbuhnya.

    Sementara itu, advokat dari Law Office Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo menilai bahwa permasalahan perdamaian atas kecelakaan tersebut, sah-sah saja diberikan. Namun, bukan berarti dapat menghentikan proses perkara hukum. Apalagi, kejaidan tersebut bukanlah delik aduan. “Alasan memaafkan, dan sekalioun ada pemberian kompensasi akan menjadi alasan bagi hakim di pengadilan dalam menentukan putusan nanti. Jadi tidak serta merta dapat menghentikan suatu tindak pidana,” paparnya.

    Dwi menjelaskan, pada dasarnya dalam sebuah tindak pidana yang termasuk delik biasa atau delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. “Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian, penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya,” paparnya.

    Sementara tindak pidana dalam perkara moge ‘maut’ itu, kata Dwi, termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, meski keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

    “Keikhlasan dari keluarga korban juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya,” urainya.

    Dwi menambahkan, apabila memang ada keinginan dari keluarga korban untuk tidak meneruskan perkara tersebut, dapat disampaikan kepada kepolisian untuk diambil kebijakan, apakah memang dapat dihentikan atau tidak.

    Terpisah, suami korban Syahroni mengaku sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan,” ucapnya saat ditemui, Senin (16/12).
    Iapun meminta agar proses peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua,” katanya.

    Sahroni juga menuturkan bahwa pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.
    Tidak hanya itu, pengendara motor besar itu pun membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

    “Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor Herry mengatakan, bahwa pelaku penabrakan nenek Aisyah bukan merupakan anggota HDCI maupun keluarga besar HDCI Bogor. Iapun sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan tidak ada nama pelaku penabrakan.

    “Pelaku penabrakan nenek Aisyah merupakan pengendara perorangan yang tidak tergabung dalam HDCI Bogor. Pelaku sedang melintas di jalan Bogor saja, karena jalan Bogor ini area perlintasan saja,” terangnya.

    Sementara itu, Suami korban Sahroni membantah bahwa ia sempat dimaki-maki polisi saat hendak menanyakan SIM dan STNK Harley Davidson ‘maut’ itu oleh polisi. Malahan, dia menegaskan bahwa ia yang memaki-maki aparat kepolisian, karena tidak terima lah kalau dirinya memarahi.

    “Saya ke Polresta Bogor Kota ini akan berniat menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Keluarga juga telah ikhlas. Betul, saya niatkan diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kan musibah yah, semua orang tidak mau musibah. Niat baik pihak penabrak ada, telah dibiayai biaya pemakaman. Saya meminta maaf kepada petugas karena sudah dibantu,” tegasnya.

    Kriminal Moge
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ini yang Dilakukan Perumda Tirta Pakuan Antisipasi Kekeruhan Air

    25 Januari 2021
    Kota Bogor

    Rencana Ajukan Hutang, Perumda Tirta Pakuan Minta Restu Dewan

    30 Mei 2022
    Cawalkot Bogor

    Sendi – Melli Darsa Jadi Pasangan Kedua yang Daftar ke KPU Kota Bogor

    29 Agustus 2024
    Aspirasi

    Komisi IV dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru PPDB Kota Bogor

    14 Mei 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.