Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya
    Kota Bogor

    Ini Kata LBH Soal Moge Tabrak Nenek dan Cucunya

    18 Desember 20195 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Kasus tewasnya nenek Siti Aisah (52), warga Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah akibat ditabrak sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai HK (47) di Jalan Raya Pajajaran atau tepatnya di depan halte RS PMI pada Minggu (15/12/2019), masih menjadi sorotan. Seiring dengan adanya rencana perdamaian antara keluarga korban dan pengendara motor gede (moge) tersebut.

    Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni menilai bahwa proses hukum oleh polisi harus tetap berlanjut, meski yang bersangkutan (HK) bersedia memberikan santunan dan pengobatan bagi Anya Septia (5), cucu Aisah yang masih dirawat di RS PMI.

    “Proses hukum harus tetap berlanjut. Damai secara kekeluargaan berupa pemberian santunan dan pengobatan hanya sebagai faktor pengurangan hukuman saja. Intinya perdamaian tak menggugurkan pidana,” ujar Zentoni kepada Jurnal Bogor, Selasa (17/12).

    Menurut Zentoni, peristiwa kecelakaan maut tersebut sifatnya bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Sehingga tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang menyeret tersangka HK. “Intinya perdamaian tak menghilangkan pidana,” tegasnya lagi.

    Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Bunyinya, “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,” jelas Zentoni.

    Ia menambahkan, sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. “Dan itu ada di Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ,” ungkapnya.

    Zentoni juga menyatakan bahwa LBH Bogor siap mengadvokasi atau mendampingi keluarga korban kecelakaan maut itu secara cuma-cuma alias gratis. “Kami siap menjadi kuasa hukum gratis bagi keluarga korban,” imbuhnya.

    Sementara itu, advokat dari Law Office Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo menilai bahwa permasalahan perdamaian atas kecelakaan tersebut, sah-sah saja diberikan. Namun, bukan berarti dapat menghentikan proses perkara hukum. Apalagi, kejaidan tersebut bukanlah delik aduan. “Alasan memaafkan, dan sekalioun ada pemberian kompensasi akan menjadi alasan bagi hakim di pengadilan dalam menentukan putusan nanti. Jadi tidak serta merta dapat menghentikan suatu tindak pidana,” paparnya.

    Dwi menjelaskan, pada dasarnya dalam sebuah tindak pidana yang termasuk delik biasa atau delik laporan, walaupun korban tindak pidana tersebut telah memaafkan pelaku, proses hukum akan tetap dijalankan. “Adapun tindak pidana yang masih dimungkinkan diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian, penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya,” paparnya.

    Sementara tindak pidana dalam perkara moge ‘maut’ itu, kata Dwi, termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, meski keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

    “Keikhlasan dari keluarga korban juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakimlah yang memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya,” urainya.

    Dwi menambahkan, apabila memang ada keinginan dari keluarga korban untuk tidak meneruskan perkara tersebut, dapat disampaikan kepada kepolisian untuk diambil kebijakan, apakah memang dapat dihentikan atau tidak.

    Terpisah, suami korban Syahroni mengaku sudah ikhlas dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar namanya ini musibah kan,” ucapnya saat ditemui, Senin (16/12).
    Iapun meminta agar proses peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Kita sekarang ya kita minta secara kekeluargaan iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua,” katanya.

    Sahroni juga menuturkan bahwa pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.
    Tidak hanya itu, pengendara motor besar itu pun membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.

    “Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara,” ujarnya.

    Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor Herry mengatakan, bahwa pelaku penabrakan nenek Aisyah bukan merupakan anggota HDCI maupun keluarga besar HDCI Bogor. Iapun sudah melakukan pengecekan kepada anggota dan tidak ada nama pelaku penabrakan.

    “Pelaku penabrakan nenek Aisyah merupakan pengendara perorangan yang tidak tergabung dalam HDCI Bogor. Pelaku sedang melintas di jalan Bogor saja, karena jalan Bogor ini area perlintasan saja,” terangnya.

    Sementara itu, Suami korban Sahroni membantah bahwa ia sempat dimaki-maki polisi saat hendak menanyakan SIM dan STNK Harley Davidson ‘maut’ itu oleh polisi. Malahan, dia menegaskan bahwa ia yang memaki-maki aparat kepolisian, karena tidak terima lah kalau dirinya memarahi.

    “Saya ke Polresta Bogor Kota ini akan berniat menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan. Keluarga juga telah ikhlas. Betul, saya niatkan diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kan musibah yah, semua orang tidak mau musibah. Niat baik pihak penabrak ada, telah dibiayai biaya pemakaman. Saya meminta maaf kepada petugas karena sudah dibantu,” tegasnya.

    Kriminal Moge
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    DPRD Kota Bogor

    Jalankan Fungsi Legislasi DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

    19 Desember 2024
    Kota Bogor

    Biro Hukum dan HAM Jabar Bahas Mitigasi Hukum untuk Pinjol dan Judol

    8 Juli 2024
    Trending

    Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner

    22 April 2026

    Revitalisasi Mesjid Agung Ngaret, Kontraktor Dide da Rp1,5 Miliar

    30 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.