Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Atty Somaddikarya Desak Dugaan Kejanggalan Pasal 18 PKPU 19/2023 Diusut
    • Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum
    • Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas Dalam Ajang Porprov XV
    • Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini
    • Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT
    • Pembangunan Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Melaju, Capai 79 Persen
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » TB Hasanuddin Sebut Dua Poin Penting Revisi UU TNI 
    Pemerintahan

    TB Hasanuddin Sebut Dua Poin Penting Revisi UU TNI 

    20 Maret 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat membawa naskah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke rapat paripurna untuk persetujuan Tingkat II. Meski mendapat kritik dan protes dari berbagai pihak, revisi ini diklaim tetap menjaga prinsip profesionalisme TNI dan menutup peluang kembalinya dwifungsi ala Orde Baru.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI memuat dua poin penting yang menjadi jaminan terhadap kekhawatiran publik.

    Pertama, celah praktik dwifungsi TNI tetap tertutup rapat. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tidak ada perubahan dalam Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik dan tunduk pada kebijakan politik negara. Pasal 39 juga tetap melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berbisnis, atau mengikuti pemilu.

    “Pasal 47 ayat 1 pun tidak berubah, di mana prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun,” jelas TB Hasanuddin.

    Kemudian yang kedua, lanjut dia, bukan ekspansi militer di jabatan sipil, melainkan sebuah limitasi. Menurutnya, penambahan lima instansi negara yang dapat diisi prajurit aktif dalam Pasal 42 ayat 2 justru merupakan bentuk pembatasan. Kelima instansi tersebut adalah lembaga yang berkaitan erat dengan pertahanan dan tugas teknis militer, yaitu ; Badan Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.

    “Setelah revisi disahkan, prajurit aktif di lembaga negara di luar 15 instansi yang diperbolehkan wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menjabat di posisi sipil,” tegasnya.

    Dengan demikian, ia menilai revisi UU TNI diklaim tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI seperti di masa Orde Baru. Sebaliknya, revisi ini memperkuat kepastian hukum untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Puslitbang Kwarcab Beberkan Hasil Survey di Kota Bogor

    12 Agustus 2021
    Kesehatan

    Perumda PPJ Kukuhkan Struktur Baru

    26 Maret 2021
    Cawalkot Bogor

    Relawan MUDA Siap Menangkan Dedie Rachim di Pilwalkot 2024

    18 Mei 2024
    Kesehatan

    NBS Skin Care, dari Berdaster Jadi Miliarder

    8 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk

    8 Juni 2026

    BOGOR – Memeriahkan ulang tahun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.