Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Repdem Kota Bogor: Megawati Tetap Menjadi Kompas Politik Kader Muda, Ga Selevel Ahmad Ali
    • Tindak Lanjut Sidak Komisi III, Kontraktor Selesaikan Perbaikan Keretakan Gedung PSC 119
    • Komisi III Ungkap Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian Kota Bogor
    • Perkuat Suplai Air Nonstop, Perumda Tirta Pasang Pipa Besar di Sejumlah Titik
    • PBJ Gelar Evaluasi Pengadaan dan Bimtek Terkait Mini Kompetisi e-Katalog 
    • 136 Kader PWK Kota Bogor Digembleng Wawasan Untuk Jaga Stabilitas Kota
    • Temukan Keretakan di Proyek Gedung Rp6 Miliar, Komisi III Kesal
    • Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkot Bogor Perketat Verifikasi DTSEN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Evaluasi PPKM Darurat di Kota Bogor, Ada Tiga Poin Ikhtiar Turunkan Laju Covid-19
    Kesehatan

    Evaluasi PPKM Darurat di Kota Bogor, Ada Tiga Poin Ikhtiar Turunkan Laju Covid-19

    19 Juli 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah diberlakukan di Kota Bogor selama dua pekan ini di teras Balai Kota Bogor, Minggu (18/7/2021).

    Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Kasdim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Didi Suwandi, para camat, kapolsek dan Danramil.

    Bima Arya menyatakan, ada tiga poin hasil evaluasi terlepas dari apakah PPKM Darurat akan berlanjut atau tidak. Keputusan ini diambil bersama sebagai ikhtiar untuk menurunkan laju Covid-19 di Kota Bogor dengan langkah yang lebih tajam hingga tingkat RT/RW.
    Pertama, penguatan kembali wilayah di 797 RW. Ada pembatasan yang lebih ketat lagi di tingkat RW, terutama RW di zona merah.
    “Saya minta camat, kapolsek, danramil, bhabinkamtibmas untuk memonitor itu,” tegasnya.

    Kedua, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan kembali memberlakukan Ganjil Genap menyesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat nanti.

    Ketiga, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ini memerintahkan kepada lurah dan camat untuk memonitor RW Siaga untuk mendeteksi RW mana yang aktif dan tidak. Ia dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim akan memonitor ke wilayah.

    Di lain hal, akan digulirkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS. Tercatat, Non DTKS jumlahnya ada 77.500 KK sebesar Rp 600 ribu periode Mei-Juni.

    Sementara, data DTKS ada 72.000 KK, masing – masing KK mendapatkan Rp 200 ribu periode Juli- Desember.

    Kemudian, ada juga bantuan sembako dan juga bantuan dari Posko Logistik PPKM Darurat Kota Bogor.
    “Jadi ini adalah ikhtiar kita agar semua warga bisa terbantu terlepas dari apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak,” katanya.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kegiatan ini juga membahas evaluasi operasi penyekatan selama dua pekan di Kota Bogor terhadap sektor esensial, kritikal dan non esensial.

    “Memang ada penyampaian dari masyarakat yang harus kami akomodir, yang mana bagi masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, obat-obatan, apalagi nanti warga menerima bantuan sehingga akan berbelanja. Kami mencoba memikirkan teknisnya agar pada saat nanti masyarakat keluar itu tidak berbarengan,” jelasnya.

    Kapolresta menyebutkan, ada 10 titik yang akan diantisipasi agar warga yang ke pasar untuk berbelanja tidak menimbulkan kerumunan, tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan PPKM Darurat apakah diperpanjang atau tidak.

    “Kami intinya ingin mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk berbelanja,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyampaikan bahwa RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja apabila dinyatakan RW zona merah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat kerjanya.

    “Jika nanti ada RT/RW zona merah, maka satgas di RT/RW memiliki kewenangan untuk memberikan izin warganya untuk tidak bekerja dalam masa observasi 7 hari, karena sangat berbahaya bagi tempat kerjanya, apalagi varian delta ini menyebar dengan cepat,” jelasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Wiiihhh, Pohon di Kota Bogor Bakal Punya Barcode

    26 Oktober 2020
    Kesehatan

    Serius Invetarisir Aset, Atty Somaddikarya : Fraksi PDI Perjuangan Usulkan Raperda Pedoman Perlindungan Aset Daerah

    24 November 2021
    Evaluasi

    Komisi II DPRD Kota Bogor, Tagih Laporan Pendapatan Perumda Pasar Pakuan Jaya

    28 Februari 2023
    Kota Bogor

    Musrenbang Bogor Tengah, Tiga Titik Penataan di ‘Jantung Kota’ Akan Digeber

    30 Januari 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022

    HUMPROPUB – Komoditi tahu dan tempe di Kota Bogor, sempat menghilang dari pasaran selama tiga…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.