BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga Rp210 juta. Polisi menghadiahi para pelaku dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap
Empat pelaku akhirnya dibekuk di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor. Adalah SA, RP, ZR, dan A, dan dua pelaku lainnya, M dan W, masih buron.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban pada 11 Desember 2025. Kejadian berlangsung sehari sebelumnya di mesin ATM BCA sebuah minimarket di Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan.
“Korban tidak bisa menarik kartu ATM karena diganjal tusuk gigi. Saat panik, pelaku berpura-pura membantu lalu menukar kartu ATM korban,” ujar Kompol Aji, Senin (15/12/2025).
Pelaku kemudian menguras rekening korban hingga Rp210 juta dan kabur menggunakan mobil Honda Brio dan Toyota Calya.
SA diketahui sebagai otak kejahatan dan merupakan residivis kasus serupa. Motif para pelaku untuk memenuhi gaya hidup, termasuk berjudi dan pesta minuman keras.
Polisi menyita 41 kartu ATM berbagai bank, dua bungkus tusuk gigi, gunting, mobil Honda Brio, lima ponsel, serta barang lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 362 dan 378 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.

