Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    • Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik
    • Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan
    • MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perencanaan » DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda, Bahas Perlindungan Lingkungan Hidup, Sarana Utilitas Perumahan, Hingga OPD
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda, Bahas Perlindungan Lingkungan Hidup, Sarana Utilitas Perumahan, Hingga OPD

    14 Juni 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Memasuki masa sidang ketiga tahun 2022, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 – 2053.

    Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna, Senin (12/6).

    “Masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya hari ini,” ujar Atang.

    Lebih lanjut, Atang menyampaikan berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.

    Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.

    “Artinya perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,” ujar Atang.

    Terakhir, Atang mengungkapkan terkait dengan Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025, pada prinsipnya DPRD Kota Bogor mendukung upaya pengajuan raperda tersebut. Hal tersebut dikarenakan Kota Bogor memiliki empat permasalahan utama yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat yakni berdasarkan hasil perhitungan, wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air masyarakatnya.

    Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan persebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.

    “Untuk itu tentunya Dinas Lingkungan Kota Bogor harus terus melakukan upaya demi mengurangi dampak penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan dengan upaya preventif mengingat perbaikan lingkungan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar. Upaya pencegahan harus dimulai dari awal aktivitas, rencana Pembangunan di Kota Bogor diharuskan dilengkapi dengan berbagai kajian baik dan komprehensif,” tutup Atang.

    Atang Trisnanto DPRD Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Wujud Rasa Duka Nanggala 402, PDI Perjuangan Tabur 53 Bunga Merah Putih di Perairan Bali

    26 April 2021
    Pemilu 2024

    Masuk Tiga Besar Simulasi Pemilu, Banu Bagaskara : Bekal Kemenangan Untuk Perjuangan Masyarakat

    3 Januari 2024
    Kompetisi

    Calendar of Event Kota Bogor 2022

    22 Maret 2022
    Aspirasi

    Kawal Aspirasi Warga BMW DPRD Sidak Lokasi dan Panggil Pihak Pengembang serta Dinas Terkait

    25 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.