Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme
    • Pemkot Bogor Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Evaluasi Pilkada dan Pengawasan Pemilu
    • KPU Apresiasi Dukungan Pemkot Bogor
    • SEAMEO Biotrop Gelar Pelatihan Urban Farming, Dorong Sekolah Jadi Agen Ketahanan Pangan
    • Ratusan Warga Mulai Jalani Program Padat Karya
    • Bogor Kukuhkan Tim CSIRT, Dedie Rachim: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Siber
    • BPBD Kota Bogor Tingkatkan Kapasitas Relawan Kebencanaan
    • Wali Kota Bogor Lantik Pengurus KKMP, Dekopinda Gencarkan Pelatihan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput
    Dinas PUPR Kota Bogor

    Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

    18 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.

    Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW. “Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, minimarket tidak diizinkan,” katanya, Selasa (17/12).

    Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola minimarket yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

    Hutri menambahkan bahwa setiap pembangunan minimarket harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPM-PTSP. “Namun, berdasarkan RTRW, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan minimarket,” jelasnya.

    Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan minimarket di Pondok Rumput hampir selesai, meski tanpa papan informasi perizinan. Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut. “Saya tidak tahu soal izinnya,” ujarnya, Senin (16/12).

    Ketidaktahuan ini menuai kritik dari warga dan pihak PUPR. “Sebagai pimpinan wilayah, lurah seharusnya mengetahui kegiatan pembangunan, terutama untuk usaha komersial,” kata Jarwo, warga setempat.

    Ia juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah menjadi minimarket tanpa izin yang jelas. “Awalnya itu rumah disewa, lalu dirombak jadi bangunan niaga. Sudah melanggar fungsi bangunan,” tambahnya.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan minimarket yang melanggar Perda RTRW. “Kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.

    Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda. “Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.

    Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.

    banu lesmana bagaskara DPRD Kota Bogor Lurah Kebon Pedes Minimarket Pondok Rumput Muhamad Al Farhan Muhamad Hutri Pemkot Bogor Satpol PP Kota Bogor Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Gus Rommy : Dedie Rachim – ASB Bisa Akomodir Kalangan NU

    4 Juni 2024
    Kota Bogor

    Instruksi DPP Golkar, Rusli Prihatevy Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor

    16 Agustus 2022
    Kesehatan

    Perkuat Sinergitas, Puluhan Pengurus Repdem Kota Bogor Sambangi Kediaman Andri Amarald

    26 Juli 2020
    Pemerintahan

    Kampanye di Bogor, Ronal Surapradja : Kami Berkoalisi dengan Rakyat

    5 November 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Dorong Eduwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan

    14 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa LSPR Jakarta melalui program Community Development bertajuk “Ngariung di Sukajadi” menggandeng…

    Ekonomi

    Kick Off Program RURISE: Dorong Ketahanan Desa Lewat Pertanian Terintegrasi Berkelanjutan

    3 Juli 2025

    BOGOR – Yayasan Widya Erti Indonesia (WEI) menggelar kegiatan Kick Off & Sosialisasi Program…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Al Farissy Resmi Daftar Caketum HIPMI Kota Bogor, Kantongi 33 Rekomendasi

    16 Juni 2025

    BOGOR – Wakil Ketua Umum (Waketum) BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bogor, Muhammad…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.