Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Tekankan Sinkronisasi Data untuk Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor
    • Pasca Bencana di Bondongan, Jenal Mutaqin Pastikan Pemkot Bogor Hadir
    • Kota Bogor Berupaya Meningkatkan Mutu Standar Layanan Transportasi Publik Setara Aglomerasi Jabodetabek
    • Dedie Rachim Apresiasi Capaian Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2020–2025
    • Momentum Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan
    • Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dedie Rachim Dukung Kemajuan dan Pengembangan Kepemudaan
    • Pemuda Bangkit di Era Disrupsi, Hadang Gelombang Invasi Kejahatan Online
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput
    Dinas PUPR Kota Bogor

    Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggaran Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput

    18 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menegaskan tidak akan memberikan izin pendirian minimarket Alfamart di kawasan padat penduduk Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi usaha berskala lingkungan seperti warung.

    Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, menegaskan bahwa minimarket di zona permukiman padat seperti Pondok Rumput melanggar Perda RTRW. “Dalam Pasal 82b Poin 2 Perda RTRW, usaha di kawasan permukiman harus sesuai dengan skala lingkungan dan ketentuan teknis. Oleh karena itu, minimarket tidak diizinkan,” katanya, Selasa (17/12).

    Pemkot Bogor telah memberikan surat peringatan kepada pengelola minimarket yang sedang dibangun di kawasan tersebut agar menghentikan kegiatan pembangunan. Surat ini juga telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.

    Hutri menambahkan bahwa setiap pembangunan minimarket harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui DPM-PTSP. “Namun, berdasarkan RTRW, lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan minimarket,” jelasnya.

    Pantauan di lapangan menunjukkan pembangunan minimarket di Pondok Rumput hampir selesai, meski tanpa papan informasi perizinan. Ironisnya, Lurah Kebon Pedes, Muhamad Al Farhan, mengaku tidak mengetahui pembangunan tersebut. “Saya tidak tahu soal izinnya,” ujarnya, Senin (16/12).

    Ketidaktahuan ini menuai kritik dari warga dan pihak PUPR. “Sebagai pimpinan wilayah, lurah seharusnya mengetahui kegiatan pembangunan, terutama untuk usaha komersial,” kata Jarwo, warga setempat.

    Ia juga menyoroti perubahan fungsi bangunan dari rumah menjadi minimarket tanpa izin yang jelas. “Awalnya itu rumah disewa, lalu dirombak jadi bangunan niaga. Sudah melanggar fungsi bangunan,” tambahnya.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta Pemkot segera menindak tegas pembangunan minimarket yang melanggar Perda RTRW. “Kehadiran minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat pada warung dan UMKM,” ujarnya.

    Menurutnya, perizinan minimarket harus memenuhi prosedur, termasuk mengantongi PBG dan menaati Perda. “Jika ada indikasi pelanggaran, Komisi 1 DPRD akan menindaklanjutinya,” tegas Banu.

    Pemkot Bogor berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tata ruang wilayah tetap berjalan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekonomi lokal dan kenyamanan warga.

    banu lesmana bagaskara DPRD Kota Bogor Lurah Kebon Pedes Minimarket Pondok Rumput Muhamad Al Farhan Muhamad Hutri Pemkot Bogor Satpol PP Kota Bogor Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kebijakan

    DPRD dan Pemkot Setuju Tak Lanjutkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

    11 Juni 2024
    Kota Bogor

    140 UMKM di Kota Bogor Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal

    15 September 2022
    Apresiasi

    Camat Bogor Utara Diganjar Penghargaan, Belajar Tata Wilayah ke Singapura

    12 Oktober 2022
    Bantuan Sosial

    Kolaborasi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kota Bogor

    21 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Ekonomi

    RAPBD 2021 Akan Fokus Pada Lima Program Prioritas

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, RAPBD 2021 merupakan salah satu langkah maju…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.