Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum
    Kesehatan

    Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum

    2 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Perombakan susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa waktu lalu menyisakan polemik. Sebab dasar aturan rotasi mutasi terindikasi cacat hukum.

    Sebagaimana perombakan tersebut rupanya diketahui masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2019, seperti tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor nomor 800/kep.130-bpksdm/2021 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Bogor.

    Padahal perwali tersebut telah dua kali direvisi menjadi Perwali 50 dan 51 dn perwali 63 tahun 2020. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Selasa (02/03/2021).

    Menurutnya, syarat kepemilikan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Perwali no 17 tahun 2019 Pasal 9 Ayat (1) huruf F dn pasal 10 hurup G berlaku untuk eselon IIIa dan IVa harus memiliki SPBJ.

    “Sejumlah pejabat yang seharusnya punya kesempatan promosi akan terhambat, rotasi dan promosi yang dilakukan beberapa waktu lalu harus dibatalkan jika yang dapat promosi eselon IIIa dn IVa tidak memiliki SPBJ sesuai Perwali 17 tahun 2019,” ujarnya

    “Kalau disebut perwali 50 dan 51 tahun 2020 itu belum dipakai selama pandemi, lalu kenapa yang dipakai perwali nomor 17 yang jelas-jelas sudah direvisi masih jadi dasar? Lagipula kalau perwali itu tidak digunakan dengan alasan pandemi, harusnya ada regulasi yang menggugurkan perwali tersebut, sebuah regulasi tidak bs disampaikan secara lisan. Nah, ini bagaimana jika regulasi yang buat tapi dilanggar oleh orang yang sama, dugaan saya pada saat membuat Perwali dn membuat SK (Surat Keputusan) sebagai Produk regulasinya tidak melibatkan bagian hukum yang ada di Pemerintah Kota Bogor,” ketusnya.

    Buatnya, ketidakjelasan acuan aturan dalam rotasi mutasi ini memunculkan polemik karena tidak sedikit ASN yang terdampak. Mereka yang seharusnya bisa promosi malah terjegal aturan sendiri.

    Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bahkan menegaskan bahwa jika proses dalam pemerintahan, termasuk rotasi mutasi pegawai tidak berlandaskan regulasi yang ada, maka kebijakan tersebut bisa disebut cacat hukum.

    “Apapun alasannya, jika tidak berlandaskan regulasi yang masih berlaku keputusan tersebut cacat hukum,” ucapnya.

    Menurutnya, minimal ada beberapa prinsip yang harus menjadi dasar atas rotasi, mutasi dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah manapun. Diantaranya undang-undang yang operasionalnya melalui peraturan. Mutlak regulasi dan ketentuan yang masih berlaku menjadi landasan utama.

    “Sehingga langkah Bima Arya dalam merotasi ASN dengan tidak mengindahkan regulasi terlebih regulasi tersebut, merupakan peraturan yang dibuatnya sendiri,menjadi sangat ambigu dan wajar ketika menuai polemik. Sehingga apa yang menjadi landasan walkot merotasi ASN kalau bukan berlandaskan regulasi,” tegasnya.

    Menurutnya, paling harus menjadikan landasan utama adalah regulasi. Karena ketika regulasi ditegakan maka akan menjawab semua pertanyaan publik. Ia pun berharap wali kota dan seluruh ASN yang ada di lingkungan kota bogor diharapkan menjadikan regulasi entah itu undang-undang, peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi landasan utama dalam mengambil sebuah kebujakan dan keputusan.

    “Iya pasti akan berdampak tidak baik, bahkan akan mengganggu koheaivitas kolektif ASN dan mengancam keutuhan di tubuh ASN itu sendiri,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Realisasi Tender PBJ Semester I di Kota Bogor Capai 70 Persen

    20 Juli 2022
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Antisipasi Hepatitis Akut, Masyarakat Diminta Tingkatkan PHBS

    11 Mei 2022
    Kesehatan

    Tingkatkan Perekonomian Rakyat, DPRD Bentuk Pansus Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM

    21 Agustus 2020
    Kesehatan

    Kejar Layangan Putus, Asep dan Anaknya Malah Dapat Kuburan Bayi

    23 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.