Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum
    Kesehatan

    Ceu Atty Sebut Perombakan Pejabat Pemkot Bogor Terindikasi Cacat Hukum

    2 Maret 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Perombakan susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa waktu lalu menyisakan polemik. Sebab dasar aturan rotasi mutasi terindikasi cacat hukum.

    Sebagaimana perombakan tersebut rupanya diketahui masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2019, seperti tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor nomor 800/kep.130-bpksdm/2021 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Bogor.

    Padahal perwali tersebut telah dua kali direvisi menjadi Perwali 50 dan 51 dn perwali 63 tahun 2020. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, Selasa (02/03/2021).

    Menurutnya, syarat kepemilikan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Perwali no 17 tahun 2019 Pasal 9 Ayat (1) huruf F dn pasal 10 hurup G berlaku untuk eselon IIIa dan IVa harus memiliki SPBJ.

    “Sejumlah pejabat yang seharusnya punya kesempatan promosi akan terhambat, rotasi dan promosi yang dilakukan beberapa waktu lalu harus dibatalkan jika yang dapat promosi eselon IIIa dn IVa tidak memiliki SPBJ sesuai Perwali 17 tahun 2019,” ujarnya

    “Kalau disebut perwali 50 dan 51 tahun 2020 itu belum dipakai selama pandemi, lalu kenapa yang dipakai perwali nomor 17 yang jelas-jelas sudah direvisi masih jadi dasar? Lagipula kalau perwali itu tidak digunakan dengan alasan pandemi, harusnya ada regulasi yang menggugurkan perwali tersebut, sebuah regulasi tidak bs disampaikan secara lisan. Nah, ini bagaimana jika regulasi yang buat tapi dilanggar oleh orang yang sama, dugaan saya pada saat membuat Perwali dn membuat SK (Surat Keputusan) sebagai Produk regulasinya tidak melibatkan bagian hukum yang ada di Pemerintah Kota Bogor,” ketusnya.

    Buatnya, ketidakjelasan acuan aturan dalam rotasi mutasi ini memunculkan polemik karena tidak sedikit ASN yang terdampak. Mereka yang seharusnya bisa promosi malah terjegal aturan sendiri.

    Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bahkan menegaskan bahwa jika proses dalam pemerintahan, termasuk rotasi mutasi pegawai tidak berlandaskan regulasi yang ada, maka kebijakan tersebut bisa disebut cacat hukum.

    “Apapun alasannya, jika tidak berlandaskan regulasi yang masih berlaku keputusan tersebut cacat hukum,” ucapnya.

    Menurutnya, minimal ada beberapa prinsip yang harus menjadi dasar atas rotasi, mutasi dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintah manapun. Diantaranya undang-undang yang operasionalnya melalui peraturan. Mutlak regulasi dan ketentuan yang masih berlaku menjadi landasan utama.

    “Sehingga langkah Bima Arya dalam merotasi ASN dengan tidak mengindahkan regulasi terlebih regulasi tersebut, merupakan peraturan yang dibuatnya sendiri,menjadi sangat ambigu dan wajar ketika menuai polemik. Sehingga apa yang menjadi landasan walkot merotasi ASN kalau bukan berlandaskan regulasi,” tegasnya.

    Menurutnya, paling harus menjadikan landasan utama adalah regulasi. Karena ketika regulasi ditegakan maka akan menjawab semua pertanyaan publik. Ia pun berharap wali kota dan seluruh ASN yang ada di lingkungan kota bogor diharapkan menjadikan regulasi entah itu undang-undang, peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadi landasan utama dalam mengambil sebuah kebujakan dan keputusan.

    “Iya pasti akan berdampak tidak baik, bahkan akan mengganggu koheaivitas kolektif ASN dan mengancam keutuhan di tubuh ASN itu sendiri,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Jelang Penilaian Kota Sehat 2025, Pemkot Bogor Perkuat Komitmen dan Kolaborasi

    28 Mei 2025
    Kesehatan

    Bahas RAPBD 2022, Komisi III Minta Pemkot Prioritaskan Pembangunan Strategis

    8 November 2021
    Kesehatan

    Dirut Perumda Pasar PPJ Tegaskan Tak Ada Pungli

    24 Februari 2021
    Kesehatan

    Ribuan Pedagang di Kota Bogor Mulai Divaksin Covid-19

    18 Maret 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022

    Sebelum bertolak ke Jepang, Diplomat Muda Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Pandu Utama Manggala kembali…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.