BOGOR – Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) melalui zoom meeting pada Senin, 8 Juli 2024. Tema yang diangkat adalah mitigasi hukum untuk pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap Pinjol dan Judol.
FGD ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, bersama Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota se-Jawa Barat, Alma Wiranta.
Yogi Gautama Jaelani menyatakan bahwa dalam FGD ini diharapkan adanya masukan terkait regulasi Pinjol dan Judol. Meski biro hukum belum memiliki data primer, Pemprov Jabar telah dua kali menggelar rapat pimpinan dengan Pj Gubernur Jabar mengenai isu ini.
“Informasi yang beredar sangat memprihatinkan. Jawa Barat mendapat peringkat pertama dalam jumlah pemain judi terbanyak di Indonesia dan masuk dalam lima daerah dengan transaksi Judol tertinggi, bersama DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten,” ungkap Yogi.
Yogi juga mengungkapkan bahwa outstanding Pinjol di Jawa Barat mencapai Rp16,55 triliun, dengan banyaknya kredit macet karena masyarakat kesulitan mengembalikan pinjaman. Ia menekankan bahwa fenomena Judol dan Pinjol saling berkaitan, dengan banyak pemain judi yang beralih ke Pinjol akibat kekurangan likuiditas.
“Judol menjadi salah satu penyumbang meningkatnya kemiskinan di Jawa Barat,” tambah Yogi.
Sementara itu, Ketua Forum Kabag Hukum Kab/Kota SeJawa Barat yang juga Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, pihaknya telah melaksanakan FGD mitigasi hukum untuk pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap Pinjol dan Judol secara daring.
Dengan begitu, FGD tersebut menghasilkan beberapa poin antara lain, yang utama adalah dibutuhkannya penanganan pada level aksi dan level regulasi dengan memperhatikan efektifitas dalam bentuk upaya preventif, preemtif dan represif.
“Membuat campaign, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan pembentukan tim/satgas oleh kepala daerah. Lalu optimalisasi penegakan peraturan daerah trantibum di daerah, dengan tetap menghindari degradasi sanksi,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, mengaktifkan Forkopimda beserta jajaran dalam penanganan Pinjol dan Judol serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor OJK sebagai pemberi izin dan APH dalam penegakan hukum. Serta dorongan dari pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat melalui lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hal kedua, perlu menyuarakan ke tingkat nasional (secara tertulis) dalam bentuk regulasi untuk melakukan pengetatan serta membekukan beberapa platform yang terindikasi judi online sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
“Idealnya adalah keadilan prosedural (Prosedural Justice) maupun keadilan yang hakiki (Substantial Justice) berjalan beriringan dengan kewenangan,” pungkasnya.