Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Belum Genap Seminggu Launching, Holywings Bogor Disanksi
    Kesehatan

    Belum Genap Seminggu Launching, Holywings Bogor Disanksi

    12 Februari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Belum satu minggu beroperasi, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif karena melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

    Tak hanya Holywings, petugas Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

    “Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.

    Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

    Dan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

    “Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.

    Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

    “Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” janji dia.

    Diketahui, Jumat malam, dilakukan kegiatan oleh Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor Tentang Pengecekan Resto dan Cafe pada masa PPKM Level 3 di Kota Bogor.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, cafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.

    “Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta,” terang Dhoni.

    Ditambahkan Dhoni, saat razia, petugas melakukan pengeceka terhadap fasilitas prokes yang disiapkan (cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dll) di Resto dan Cafe. Barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Banu: Temu Karya 2022 Versi Caretaker Diduga Langkahi Aturan Permensos 25/2019 dan Kebiri Hak Demokrasi Calon

    14 April 2022
    Kesehatan

    Vaksinasi 100 Persen, Kelurahan Pakuan dan Tajur Diganjar Penghargaan

    16 September 2021
    Kota Bogor

    Sidak ke Eks Lapak PKL, Forkopimda Pastikan Selalu Ambil Langkah Persuasif

    26 September 2023
    Doa Bersama

    Doa Bersama Lintas Agama di Kota Bogor Jelang Pergantian Tahun

    1 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.