Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Belum Genap Seminggu Launching, Holywings Bogor Disanksi
    Kesehatan

    Belum Genap Seminggu Launching, Holywings Bogor Disanksi

    12 Februari 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Belum satu minggu beroperasi, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif karena melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

    Tak hanya Holywings, petugas Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.

    “Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kita kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (11/2/2022) malam.

    Dijelaskan Agus, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

    Dan, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

    “Ini baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” papar Agus.

    Kedepan, masih kata Agus, jika kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.

    “Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel tentu kita segel,” janji dia.

    Diketahui, Jumat malam, dilakukan kegiatan oleh Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor Tentang Pengecekan Resto dan Cafe pada masa PPKM Level 3 di Kota Bogor.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, cafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.

    “Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta,” terang Dhoni.

    Ditambahkan Dhoni, saat razia, petugas melakukan pengeceka terhadap fasilitas prokes yang disiapkan (cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dll) di Resto dan Cafe. Barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Resmi Diluncurkan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Bantarjati Jadi Ekosistem Perekonomian

    10 November 2025
    Kota Bogor

    Dampingi Kapolda Jabar, Jenal Mutaqin Pastikan RSUD Tangani Korban Robohnya Majelis Taklim

    10 September 2025
    Kesehatan

    Konsisten Berbagi di Masa Pandemi, Kadin Kota Bogor Tebar Makanan Siap Saji Untuk Isoman di Bogor Timur

    23 Juli 2021
    Kesehatan

    NBS Skin Care, dari Berdaster Jadi Miliarder

    8 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.