Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    • Metode Pemadaman Kebakaran di TPAS Galuga
    • 99 Persen Padam, Pemkot Bogor Tetap Siagakan Personel di TPAS Galuga
    • Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV   
    • Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026
    • Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Begini Klarifikasi Satpol PP Atas Kericuhan Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Bogor
    Demonstrasi

    Begini Klarifikasi Satpol PP Atas Kericuhan Aksi Mahasiswa di DPRD Kota Bogor

    28 Agustus 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyampaikan permohonan maaf atas insiden pemukulan yang dilakukan salah satu anggotanya terhadap mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (28/8/2025).

    Permintaan maaf tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, dalam konferensi pers pada Kamis malam.

    “Pertama-tama kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya peserta aksi, atas insiden pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota kami. Peristiwa ini terjadi di luar kendali dan merupakan tindakan spontan karena situasi yang memanas,” ujar Rahmat.

    Rahmat menjelaskan, anggota Satpol PP bernama Muhammad Farhan Rinaldi, yang berstatus pegawai kontrak, melakukan pemukulan setelah melihat rekannya, Panji, mendapat perlakuan keras dari pengunjuk rasa.

    “Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Namun, apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hasil pemeriksaan internal, yang bersangkutan diberikan sanksi berupa dinonaktifkan sementara selama tiga bulan,” kata Rahmat.

    Ia menambahkan, Satpol PP berkomitmen menindak tegas pelanggaran disiplin secara transparan. Pihaknya juga menugaskan tim untuk menelusuri korban dari pihak mahasiswa guna membuka ruang mediasi.

    Rahmat turut menanggapi beredarnya video pemukulan di media sosial. Menurutnya, rekaman yang beredar tidak utuh karena hanya memperlihatkan pemukulan anggota Satpol PP, tanpa menampilkan insiden saat anggotanya juga mendapat tendangan dari peserta aksi.

    “Kami berharap pemberitaan dapat lebih berimbang. Rekaman yang beredar hanya menyorot pemukulan oleh anggota kami, padahal ada juga anggota kami yang menjadi korban,” tegasnya.

    Sebagai langkah perbaikan, Satpol PP Bogor akan memperketat pengawasan dan meningkatkan pelatihan anggotanya terkait pengendalian emosi serta pendekatan humanis dalam menangani aksi massa.

    “Kami pastikan insiden seperti ini tidak terulang kembali. Ke depan, kami akan mengedepankan dialog, mediasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas,” pungkas Rahmat.

    Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat Satpol PP Kota Bogor Universitas Pakuan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dapat Bantuan DAK Kementerian PUPR, Perumda Tirta Pakuan Berikan 250 Warga di Kertamaya Pemasangan Sambungan Baru Gratis

    23 Agustus 2022
    Kesehatan

    Perumda PPJ Gandeng PDDI Gelar Donor Darah

    30 Mei 2022
    Jawa Barat

    Dedie Rachim Tekankan Kompetensi SDM Damkar

    5 Agustus 2025
    Bogor

    Cegah Penyebaran PMK, Dedie Minta Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    5 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.