Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU ke DKPP
    Kota Bogor

    Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU ke DKPP

    6 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Bawaslu Kota Bogor menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait transfer uang senilai Rp30 juta.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum KPU.

    “Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU. Salah satu poin penting adalah adanya transfer dana yang dilakukan Dede Juhendi,” ujar Supriantona, Kamis (6/12/2024).

    Kasus bermula pada Juli 2024, saat seorang calon wali kota, Dr. Raendi Rayendra, meminta informasi terkait prosedur pencalonan kepada Dede Juhendi. Percakapan itu berkembang menjadi permintaan bantuan terkait perubahan nama resmi “Dr. Rayendra”.

    Pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi untuk membayar jasa hukum yang ditangani oleh advokat Bayu Noviandi. Uang tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Bayu untuk mengurus dokumen hukum di Pengadilan Negeri Bogor.

    Bawaslu menyimpulkan bahwa dana tersebut bukanlah gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.

    “Komisioner KPU wajib bersikap netral dan tidak boleh menjadi perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami menyerahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” tegas Supriantona.

    DKPP akan menentukan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan, berdasarkan pelanggaran kode etik yang ditemukan.

    “Kami berharap keputusan DKPP nanti dapat menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” kata Supriantona.

    Bawaslu Kota Bogor telah menyelesaikan seluruh dokumen pleno dan segera menyerahkannya ke Bawaslu Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam pelaksanaan pemilu.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemkot Bogor Pastikan Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan Stabil

    28 Februari 2025
    Fasilitas

    PWI Kota Bogor Realisasikan Inovasi dengan Renovasi Fasilitas Umum

    11 September 2024
    Kebersihan

    Menteri LH Wajibkan Pengelola Usaha Rumah Makan Tangani Sendiri Food Waste

    30 Oktober 2024
    Bantuan Sosial

    Kantor Pos Kota Bogor Mulai Salurkan BLT BBM

    16 September 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.