Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV   
    • Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026
    • Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor
    • Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas
    • Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu
    • Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga
    • Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan 18 Kg Ganja, Kurir Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
    • Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan PJJ, Walikota Dedie A. Rachim : Kesehatan dan Keselamatan Anak adalah Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Daerah » Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice
    Daerah

    Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

    23 Maret 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penerapan Restorative Justice secara virtual.

    Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir sebagai keynote speaker membuka FGD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini.

    Menurut Bima Arya, Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit.

    “Manakala ada persoalan, aparat hukum melakukan mediasi dan fasilitasi sehingga ada komunikasi disitu, apa yang menjadi keinginan pihak yang dirugikan dan apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang dituntut. Ini kemudian bisa jadi menghasilkan satu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ini sangat sesuai dengan karakter kultur Indonesia, Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (22/3/2022).

    Selain itu juga menurut Bima Arya, Restorative Justice sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya konflik-konflik pasca putusan atau proses hukum yang biasanya dihasilkan oleh putusan hukum.

    “Perlu sosialisasi dan pemahaman baik terhadap konsep Restorative Justice. Selain itu juga pemahaman semua terkait kasus-kasus yang bisa digiring ke Restorative Justice sehingga perlu kategorisasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” sebutnya.

    Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, selama ini para ahli hukum mengungkapkan masyarakat masih belum memahami Restorative Justice yang merupakan upaya akhir dilakukan apabila perbaikan-perbaikan dari sisi keadilan itu belum menyentuh kepada masyarakat.

    “Di Kota Bogor tentunya kita harus bersinergi dengan satu aturan yang dikeluarkan. Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat dari undang-undang yang merujuk pada aturan di atas dan akhirnya kami menerbitkan sebuah Perwali tentang Restorative Justice, untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” jelas Alma.

    Pada kesempatan tersebut Alma menjelaskan regulasi di Kota Bogor yang telah dikeluarkan pada 8 Maret 2022, yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor, yang mengandung kurang lebih 18 pasal.

    Secara garis besar perspektif yang dilakukan Pemkot Bogor adalah penetapan kampung atau rumah restorative justice, pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

    Pendampingan hukum bagi korban kejahatan dan pengawasan terhadap pelaku atau pelanggar kejahatan setelah kembali ke masyarakat. Disamping itu ada pemberdayaan masyarakat.

    Regulasi tersebut lanjut Alma belum ada di daerah seluruh Indonesia, sehingga dirinya berharap hal tersebut menjadi rujukan untuk memberikan satu pemahaman dalam bentuk tertulis di produk hukum daerah.

    Alma menyebut, ada tiga hal yang menjadi landasan penerbitan produk, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

    Dalam konsideran regulasi dia menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat korban akibat tindak pidana dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus melihat bagaimana untuk memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan sisi aspek keadilan yang berkembang.

    Di sisi lain, penyelesaian permasalahan sejalan dengan adat istiadat melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip saling asah, silih asuh dan silih asih.

    Disamping itu, melihat fungsi, tugas dan wewenang, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjadi tempat dalam pelaksanaan Restorative Justice atau juga tempat lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Wali Kota dan surat perintah Kejari Kota Bogor.

    “Saya berharap dari FGD ini, khususnya dari aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga tugas dan fungsi Pemkot Bogor dapat secara optimal membantu warga Kota Bogor yang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan,” harapnya.

    Selain itu, narasumber diharapkan bisa memberikan masukkan sehingga diharapkan dengan Restorative Justice bisa melindungi hak warga sebagai pemulihan.

    “Artinya kita tidak menjustifikasi warga yang telah melakukan, karena ada unsur kemaafan yang ada di dalam masyarakat,” kata Alma.

    Alma Wiranta Bima Arya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda, Diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    23 Agustus 2022
    Daerah

    Atty Somaddikarya : Musrenbang Babakan Pasar Gagal!

    5 Desember 2020
    Imunisasi

    Upaya Tekan Stunting dan Penguatan Imunisasi, Endang Thohari Sosialisasikan Germas ke Masyarakat

    4 Agustus 2023
    Izin Usaha

    DPMPTSP Keluarkan Siteplan Mie Gacoan Pahlawan, Satpol PP Bakal Layangkan SP3

    26 Juni 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.