Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Usai Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Dua Pembentukan Perda Baru
    Kesehatan

    Usai Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Dua Pembentukan Perda Baru

    1 Desember 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menggelar rapat paripurna internal dengan agenda persetujuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Keolahragaan dan tentang Sistem Pertanian Organik, Senin (29/11/2021).

    Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah menjelaskan, latar belakang penyusunan Raperda tentang Keolahragaan dimaksudkan bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

    “Tujuan Raperda keolahragaan adalah untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional dan daerah, memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi,
    dan kualitas manusia. Menanamkan nilai-nilai moral, akhlak, sportivitas, disiplin, dan optimisme. Mempererat persaudaraan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, memfasilitasi masyarakat untuk membentuk budaya olahraga dan membangun sinergi dan mengembangkan aspek ekonomi olahraga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Anna.

    Anna turut menerangkan, materi pokok dalam Raperda tentang Keolahragaan diantaranya mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban termasuk olahraga bagi penyandang disabilitas.

    Lalu, Fasilitasi penyelenggaraan oleh pemerintah dalam mengembangkan dan menggali pendanaan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan.

    “Serta, adanya industri olahraga yang harus dikembangkan di Kota Bogor,” terangnya.

    Sedangkan untuk latar belakang penyusunan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dimaksudkan untuk mengganti Sistem pertanian dari sistem konvensional ke sistem pertanian organik.

    Karena sistem pertanian konvensional yang ditandai dengan pemakaian pupuk dan pestisida sintetis menghasilkan dampak yang merusak seperti kerusakan lingkungan, residu pestisida dalam bahan makanan, bahaya pada kesehatan manusia dan peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida.

    “Pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era otonomi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan,” ujar Anna.

    Lebih lanjut, Anna memaparkan tujuan Raperda sistem pertanian organik adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan pertanian organik. Lalu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.

    Serta memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.

    “Selain itu, juga bertujuan untuk membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan
    berkesinambungan. Memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian,” papar Anna.

    Laporan Bapemperda pun dijawab dengan disampaikannya pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bintang Restorasi (F-KBR) Jatirin.

    Dalam menyampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Jatirin mengatakan bahwa kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan, karena di dalamnya terdapat aspek-aspek yang berkaitan dengan tujuan, perjuangan, kerjasama, persaingan, komunikasi dan integrasi, kekuatan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikaf responsif, pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas.

    “Maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan pada posisi prioritas, karena nilai-nilai tersebut memang sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju,” kata Jatirin.

    Lebih lanjut, Jatirin menerangkan terkait dengan Raperda system pertanian organik, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor melihat bahwa masyarakat dunia mulai sadar akan bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintesis dalam bidang pertanian. Dimana masyarakat semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan.

    “Dari penelaahan kami terhadap Raperda ini kami menilai bahwa Raperda ini telah memenuhi seluruh prinsip dasar sistem pertanian organik. Kemudian lebih lanjut, kami sangat mengapresiasi rancangan peraturan ini karena pemerintah Daerah telah beritikad untuk hadir ditengah para petani dan komitmen menjadi pendamping terealisasinya kebijakan sistem pertanian organik di Kota Bogor,” ujar Jatirin.

    Setelah disampaikannya pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, para anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui dibentuk dua Raperda usul Prakarsa ini.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Dedie Rachim Tinjau Rehabilitasi Kawasan GOR Pajajaran

    29 Desember 2025
    Kesehatan

    Masih Status PDP, Lima Orang Meninggal Dunia

    27 Maret 2020
    Kesehatan

    Hanif Grafika Banjir Order saat Pandemi Covid-19

    24 Februari 2021
    Daerah

    Pengurus MUI di Wilayah Punya Tugas Besar Membangun Manusia

    3 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.